SAWAHAN, METRO–Lantamal II Padang tidak akan terlibat tentang permasalahan tanah antara warga di Kelurahan Teluk Bayur, Padang dengan Marahtando CS selaku pemilik lahan 6,5 ha berdasarkan putusan putusan dari Pengadilan Negeri no 71 tahun 1972, yang keluar pada 1976.
Hal ini diungkapkan oleh Kadispen Lantamal II, Mayor Laut Syahrul, Selasa (5/10). “Lantamal II dalam hal ini tidak ingin mencampuri permasalahan antara warga RW I dengan keluarga Marahtando. Hal ini dikarenakan Lantamal II hanya menerima hibah dari Marahtando. Lantamal II pun tidak ingin mencampuri karena menunggu pihak-pihak yang berkompeten berbicara,” sebutnya, Selasa (5/10).
Ia menjelaskan, lahan yang akan dihibahkan tersebut rencananya akan dijadikan shelter yang dapat dimanfaatkan ketika bencana alam tsunami terjadi.
“Rencana pasti pembangunan lahan tersebut belum ada. Tetapi, pada dasarnya, lahan yang dihibahkan warga ke Lantamal II tersebut dijadikan shelter jika bencana alam seperti tsunami. Jadi warga bisa menjadikan tempat tersebut sebagai tempat perlindungan jika bencana alam terjadi,” jelasnya.
Dijelaskan, jika warga di Kelurahan Teluk Bayur akan menggugat kepemilikan lahan tersebut, Lantamal II mempersilahkan. “Warga telah diundang oleh Lantamal II dan bertemu dengan komandan beserta jajaran. Jika warga ingin menggugat lahan tersebut ke pengadilan, kita mempersilahkan saja. Tidak menjadi masalah bagi Lantamal, karena tidak ingin campur terhadap permasalahan itu,” paparnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Teluk Bayur mengadukan nasibnya ke DPRD Padang karena lahan yang telah dikuasai selama tiga generasi akan dihibahkan oleh Marahtando CS ke Lantamal II.
Hearing dengan DPRD Padang tersebut turut dihadiri oleh LPM Teluk Bayur, Dinas Pertanahan Kota Padang, BPN Kota Padang, KAN 8 Suku Kota Padang, Kabag Hukum Pemko Padang serta perwakilan Marahtando.
Ketua RW I di Kelurahan Teluk Bayur Yadmida meminta menjelaskan, kedatangannya bersama warga ke DPRD Padang untuk meminta perlindungan tentang permasalahan yang mereka hadapi.
“Tiba-tiba ada yang mengakui memiliki lahan yang telah kami kelola selama tiga generasi ini. Kami saja, tidak dapat membuat sertifikat lahan ini. Kenapa hari ini muncul Marahtando CS yang mengakui memiliki lahan dan akan menghibahkan ke Lantamal II,” ucapnya.
Selanjutnya, akan mempertahankan lahan yang telah di kuasai warga selama tiga generasi ini hingga titik darah terakhir. “Ketika lahan yang telah kami tempati selama tiga Jika benar lahan tersebut milik Marahtando, kenapa sedari dulu tidak di kelola, dan kenapa melakukan pembiaran hingga saat tanah tersebut akan di hibahkan kepada Lantamal. Kenapa tidak menghibahkan kepada warga. Kita akan pertahankan lahan yang telah kita tempati selama tiga generasi ini. Kita akan gugat kembali ke pengadilan,” ucapnya.
Sedangkan Marahroni selaku perwakilan dari Marahtando, dalam hearing dengan DPRD tersersebut, menjelaskan memiliki lahan seluas 6,5 Ha yang berada di Bukit Peti-peti, Teluk Bayur, Padang dan akan menghibahkan untuk pembangunan Lantamal II Padang.
“Berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri no 71 tahun 1972, yang keluar pada 1976 telah menerangkan gugatan dari Sutan Udin dan Sutan Umar di tolak atas lahan tersebut. Alhasil jelas sudah Marahtando CS memiliki lahan secara sah,” ucap Marahroni perwakilan keluarga dari Marahtando CS pada, Senin (4/10)
Ia menambahkan, karena demi pengembangan Lantamal II, keluarga menghibahkan lahan seluas 6,5 Ha tersebut kepada Lantamal II.
“Pada saat ini, kita telah menghibahkan lahan tersebut kepada Lantamal II. Jika akan terjadi penggusuran oleh pihak Lantamal II, itu bukan urusan kita. Malahan hal tersebut menjadi urusan pemerintah,” paparnya.
Anggota DPRD Kota Padang, Boby Rustam akan mendukung warga yang mengupayakan jalur hukum sebagai langkah memperjuangkan hak milik warga dari lahan tersebut.
“Saya akan mendukung langkah hukum yang akan di lakukan oleh warga. kita di DPRD tidak ingin ada warga terzolimi, oleh karena itu, saya akan mempertaruhkan semuanya hingga permasalahan ini tuntas,” ucapnya.
Budi Syahrial memberikan solusi langkah hukum dan menerima ganti rugi bangunan dan lahan yang akan dikembangkan Lantamal II tersebut.
“Saya menyarankan, ada dua opsi yang akan di tempuh warga Kelurahan Teluk Bayur. Langkah hukum dengan mencari data-data yang sah, serta menerima dengan adanya penggantian dari lahan dan bangunan yang akan dimanfaatkan Lantamal II,” ucapnya. (ade)






