LIMAPULUH KOTA, METRO–Tiga orang warga yang tengah berada di sebuah warung kopi di Jorong Pua Data, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Ameh, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Minggu (3/10) sekitar pukul 01.44 WIB.
Meski berhasil membekuk tiga orang berinisial EP (39) seorang petani, GD (29) swasta serta RS (30) juga seorang petani, dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Salah satu yang kabur termasuk pemilik warung.
Ketiga orang tersebut dibekuk bukan tanpa alasan, mereka kedapatan sedang asyik bermain judi jenis kartu ceki atau koa di warung tersebut. Bahkan, selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga menemukan barang bukti uang tunai ratusan ribu sebagai taruhan.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyadi mengatakan, penggerebekan di warung tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas perjudian.
“Kita bergerak ke lokasi untuk memastikan laporan yang masuk. Setiba di lokasi, kita melihat lima orang sedang asyik bermain judi koa dan menggunakan uang sebagai tatuhannya,” ungkap AKP Mulyadi, Senin (4/10).
Saat digerebek, dijelaskan AKP Mulyadi, pihaknya langsung menangkap tiga orang di warung tersebut. Sedangkan dua orang termasuk pemilik warung berhasil melarikan diri dari lokasi.
“Ada barang bukti satu set kartu koa dan uang ratusan ribu yang kita sita sebagai barang bukti. Ketiganya langsung kita bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Mulyadi.
Ditegaskan AKP Mulyadi, pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang melarikan diri saat akan ditangkap. Ia juga mengingatkan dan mengapresiasi masyarakat yang ikut membantu Pihak Kepolisian dalam mencegah berbagai tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.
“Kita apresiasi masyarakat yang ikut membantu Polisi dalam upaya pencegahan terhadap berbagai tindak kejahatan dan penyakit masyarakat. Para tersangka melanggar Pasal 303 Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) angka ke 1 dan 2 KUHPidana Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” pungkasnya. (uus)






