METRO PADANG

Kemelut Lahan di Bukit Peti-Peti, Warga Kembali Datangi DPRD, Ahli Waris hanya Bermodal Surat Keputusan PN

3
×

Kemelut Lahan di Bukit Peti-Peti, Warga Kembali Datangi DPRD, Ahli Waris hanya Bermodal Surat Keputusan PN

Sebarkan artikel ini
HEARING DENGAN DPRD— Perwakilan warga dari RW I Kelurahan Telukbayur kembali melakukan hearing dengan DPRD Padang, Senin (4/10). Dalam hearing itu juga hadir LPM Teluk Bayur, Dinas Pertanahan Kota Padang, BPN Kota Padang, KAN 8 Suku Kota Padang, Kabag Hukum Pemko Padang serta perwakilan Marahtando yang menghibahkan tanahnya ke Lantamal II Padang.

SAWAHAN, METRO–Lebih dari 100 orang warga dari RW I di Kelu­rahan Teluk Bayur berpe­luang kehilangan lahan dan rumah yang telah ditempati selama berpu­luh tahun akibat pe­ngem­bangan dari Lan­tamal II Padang.

Hal ini diketahui setelah warga RW I Kelurahan Teluk Bayur kembali me­ngadakan hearing dengan DPRD Padang yang turut mengikut sertakan LPM Teluk Bayur, Dinas Perta­nahan Kota Padang, BPN Kota Padang, KAN 8 Suku Kota Padang, Kabag Hu­kum Pemko Padang serta perwakilan Marahtando yang menghibahkan tanah­nya ke Lantamal II Pa­dang.

Marahroni selaku per­wa­kilan dari Marahtando, menjelaskan memiliki la­han seluas 6,5 Ha yang berada di Bukit Peti-peti, Teluk Bayur, Padang dan akan menghibahkan untuk pembangunan Lantamal II Padang.

“Berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri no 71 tahun 1972, yang keluar pada 1976 telah menerang­kan gugatan dari Sutan Udin dan Sutan Umar di tolak atas lahan tersebut. Alhasil jelas sudah Marah­tando CS memiliki lahan secara sah,” ucap Marah­roni perwakilan keluarga dari Marahtando CS pada, Senin (4/10)

Ia menambahkan, ka­re­na demi pengembangan Lantamal II, keluarga meng­hibahkan lahan seluas 6,5 Ha tersebut kepada Lantamal II.

“Pada saat ini, kita telah menghibahkan lahan ter­sebut kepada Lantamal II. Jika akan terjadi penggu­suran oleh pihak Lantamal II, itu bukan urusan kita. Malahan hal tersebut men­jadi urusan pemerintah,” paparnya.

Sementara, Ketua RW I Kelurahan Teluk Bayur mempertanyakan jika be­nar lahan tersebut meru­pakan milik dari Marahtan­do CS, kenapa dari dulu tidak dikelola dengan baik, karena lahan tersebut su­dah tiga gene­rasi di tempa­ti oleh warga Teluk Bayur.

“Jika benar lahan ter­sebut milik Marahtando, kenapa sedari dulu tidak dikelola, dan kenapa me­lakukan pembiaran hingga saat tanah tersebut akan di hibahkan kepada Lanta­mal. Kenapa tidak meng­hibahkan kepada warga,” Tanya Yadmida.

Baca Juga  Warga Butuh Pasokan Air Bersih, BPBD Hanya Miliki 1 Mobil Tangki

Ia meminta perlindu­ngan dari DPRD Padang tentang permasalahan yang mereka hadapi.

“Jelas sudah, saat ini kami terusir oleh Pelindo II dan akan tergusur oleh Lantamal II. Kemana kami akan menggantungkan na­sib lagi. Lahan tersebut telah kami tempati dan kelola sejak tiga genarasi. Yang sangat disesalkan, kenapa dari dulu peme­rintah tidak menjelaskan kepada kami tentang kepe­milikan lahan ini,” jelasnya.

Ia berjanji akan tetap mempertahankan lahan tersebut hingga titik nafas terakhir.

“Jika benar Lantamal II akan melakukan pemba­ngunan, kita warga memin­ta master plan rencana pembangunan dari Pangli­ma TNI. Yang jelas, warga Teluk Bayur tidak mau pin­dah dari lahan yang telah di tempati bertahun-tahun tersebut. Kami akan mem­bawa ke jalur hukum ten­tang permasalahan ini,” tegasnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Padang, Amril Amin sempat mempertanyakan kepada perwakilan Marah­tando apakah lahan terse­but pernah dikelola, dan ada penanda seperti pan­dam pekuburan dari ke­luarga Marahtando CS sebagai bukti selain kepu­tusan pe­ngadilan yang menjelaskan tanah terse­but milik dari Marahtando CS.

Mendapat pertanyaan tersebut, Marahroni men­jelaskan tidak memiliki bukti selain surat dari putu­san pengadilan tersebut. “Kami tidak memiliki bukti lain, selain surat keputusan dari Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Mendengar jawaban tersebut, Amril Amin men­jadi geram dan meminta BPN Kota Padang menelu­suri lebih jelas tentang kepemilikan lahan yang berdampak besar bagi war­ga yang berada di Kel­ura­han Teluk Bayur.

“Jangan di bodoh-bo­dohi warga yang tidak tahu hukum ini. Yang jelas, per­masalahan lahan ini harus dituntaskan. Ahli waris hanya bermodal surat ke­putusan pengadilan saja,” ucapnya.

Anggota DPRD Kota Padang, Boby Rustam akan mendukung warga yang mengupayakan jalur hu­kum sebagai langkah mem­perjuangkan hak milik warga dari lahan tersebut.

Baca Juga  Silaturahmi dengan Wako Hendri Septa, KPU Padang Siaga, Siap untuk Sukseskan Pemilu 14 Februari 2024

“Saya akan mendukung langkah hukum yang akan di lakukan oleh warga. kita di DPRD tidak ingin ada warga terzolimi, oleh kare­na itu, saya akan mem­pertaruhkan semuanya hingga permasalahan ini tuntas,” ucapnya.

Budi Syahrial mem­be­rikan solusi langkah hukum dan menerima ganti rugi bangunan dan lahan yang akan dikembangkan Lan­tamal II tersebut.

“Saya menyarankan, ada dua opsi yang akan di tempuh warga Kelurahan Teluk Bayur. Langkah hu­kum dengan mencari data-data yang sah, serta menerima dengan adanya penggantian dari lahan dan bangunan yang akan dimanfaatkan Lantamal II,” ucapnya.

Silakan Digugat

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Padang, Yo­pi Krislova menjelaskan dalam kasus ini, kesalahan dari pemilik lahan adalah tidak melakukan sosialiasi tentang lahan yang dimi­likinya.

“Saya menyarankan, jika warga tetap bersikeras tentang lahan tersebut, silahkan gugat dengan mem­­berikan bukti kepe­milikan. Selain itu, ganti rugi dan relokasi menjadi solusi. Kami pemerintah daerah tidak bisa masuk ka­rena telah ada kepu­tu­san pe­ngadilan yang ber­kekuatan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Teluk Bayur, Kota Padang  telah mengadukan nasibnya ten­tang kepemilikan lahan yang berada di Bukit Peti-peti yang berada di Teluk Bayur yang akan dikuasi oleh Lantamal II Padang pada 27 September 2021 yang lalu. Hearing yang dilakukan sekarang meru­pakan lanjutan dari hearing yang pernah dilakukan se­belumnya.

Dalam hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti yang didaulat mempimpin hearing men­je­laskan, DPRD tidak bisa memberikan keputusan. “Warga telah membuat ke­putusan dengan melan­jut­kan permasalahan ini ke pe­ngadilan,” pungkasnya. (ade)