TANAHDATAR, METRO–Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH tandatangani berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Sijunjung, serta batas daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, diruang kerja Kepala Bagian Pemerintahan OTDA Provinsi Sumatera Barat, Jumat (1/10).
Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan penanda tanganan itu bertujuan untuk mempertegas batas daerah, tanpa menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat di perbatasan seperi tertuang pada Permendagri nomor 141 tahun 2017.
“Alhamdulillah, dua daerah yang berbatasan dengan daerah Tanah Datar telah bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Kemendagri,” ujar Richi Aprian.
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si mendukung kesepakatan kepala daerah yang ingin meyelesaikan persoalan batas wilayah, yang mana batas wilayah ini dianggap penting untuk pengurusan RT/RW, dimana harus mengunakan batas wilayah definitif, yang selama ini mengunakan batas wilayah indikatif.
“Ini nantinya juga bisa direvisi, dimana ada kesepakatan baru, pemekaran daerah atau keputusan hukum, di Kemendagri diperbolehkan. Ketika ini telah ditetapkan, bermanfaat sebagai penegasan batas administrasi untuk kepentingan pemerintahan itu sendiri,” ujar Sugiarto. (ant)
