PADANG, METRO–Diduga tak tahan melihat orangtua bertengkar dengan korban, Andriadi alias An (37), Warga Talao Mundam, Nagari Ketapiang, Padangpariaman ini mengamuk.
Tak tanggung tanggung, buruh lepas ini melibas sekaligus tiga orang korban yang berjenis kelamin perempuan di Jalan Teratai, Kelurahan Padang sarai, Kecamatan Koto Tangah.
Usai kejadian, pelaku kabur hingga sepekan. Berkat penyelidikan apik tim Reskrim Polsek Koto Tangah yang dipimpin langsung Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Kamis (30/9) sekitar pukul 19.30 WIB pelaku diringkus di kawasan Talao Mundam, Nagari Ketapiang, Padangpariaman tanpa perlawanan.
Hingga berita ini diturunkan, tim berhasil mnenyita batu sebesar kepalan anak kecil yang juga digunakan pelaku untuk melempar para korban.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino menjelaskan, kejadian yang terjadi pada Jumat (17/9) yang lalu di Jalan Teratai, Padangsarai ini berawal ketika terjadinya pertengkaran mulut antara korban bernama Puja Andani pangilan Puja (17), dengan orang tua pelaku di depan rumah korban Suci Febria alias Suci (20).
“Namun kami tidak bisa merinci apa pertengkarannya. Setelah itu pelaku datang dan langsung marah, selanjutnya pelaku langsung melempari rumah korban Suci dengan menggunakan batu,”ujar Afrino.
Dijelaskannya, korban sekaligus pemilik rumah bernama Suci yang saat terjadinya pertengkaran tersebut berdiri di depan pintu rumahnya, terkena imbas lemparan batu pelaku hingga mengenai bagian bawah lehernya.
“Sejurus kemudian, korban lain atas nama Tiara Maya Sari alias Maya (27), ibu rumah tangga (IRT) datang dengan sepeda motor, pelaku pun melamparinya dengan batu yang mengenai kepala bahagian belakang korban Maya,”katanya.
Tak puas hanya itu, sebut Afrino, pelaku kemudian menghampiri korban Puja lalu menjambak rambut korban. “Saat itu, korban dalam posisi membukuk. Kontan saja pelaku langsung menghantam wajah korban dengan lutut. Usai kejadian, pelaku kabur,” jelas Afrino.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban mendatangi petugas piket Polsek Koto Tangah untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/65/B/IX/2021/Sektor tgl 17 September 2021, kasus itu kemudian dalam ditangani pihak yang berwajib.
“Sesuai hasil Visum Et Repertum terhadap korban Maya ditemukan bengkak pada kepala bahagian kanan ukuran 2×3 Cm, Suci ditemukan luka lecet pada leher bahagian bawah ukuran 1.5×1.5 Cm dan pada korban Puja ditemukan luka memar dibawah mata kanan ukuran 3×4 Cm,”imbuhnya.
Hingga berita ini turunkan, buruh lepas ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1), KUH Pidana,” tegas Afrino. (ped)
