JAKARTA, METRO–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Novel Baswedan Cs menunjukkan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digaungkan Filri Bahuri lemah.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, alasan 57 pegawai KPK tidak bisa dibina hanya akal bulus semata.
“Berarti Kapolri melihatnya TWK yang dilakukan KPK itu tidak bernilai dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun karena justru malah direkrut Jadi, ini saya kira bentuk penilaian yang justru berbeda, kalau selama ini kan dikatakan oleh KPK sendiri mereka merah tidak bisa dibina,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Boyamin menduga Kapolri melihat pelaksanaan TWK tidak punya posisi hukum yang kuat untuk mendepak Novel Cs. Boyamin juga menilai 56 pegawai KPK itu justru sangat berguna bagi negara sehingga patut dipertahankan.
“Kalau Kapolri mengatakan seperti itu berarti, kan, mereka justru dinilai hebat wawasan kebangsaannya karena memberantas korupsi itu adalah bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negaranya,” kata dia. Meski demikian, Boyamin menekankan bahwa upaya perekrutan itu bukan sebagai bentuk untuk menghina KPK.
“Saya tidak mau membenturkan, menghadap-hadapkan dua pejabat negara ini. Tetapi, kalau menganggap ini bentuk suatu koreksi terhadap KPK saya benarkan kalau koreksi, loh, ya. Artinya ini bentuk koreksi Kapolri terhadap TWK yang dilakukan KPK,” jelas dia.
Abraham Samad Sebut Novel Baswedan Cs Bukan Pencari Kerja
Sementara itu Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan Novel Baswedan Cs setelah dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti mereka mencari kerja.
Menurut Samad, posisi Novel dan teman-temannya memaknai bekerja bukan sederhana itu. Samad meyakini 56 pegawai KPK yang dipecat hanya ingin berkontribusi kepada negara dalam memberantas korupsi.
“Mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK secara sungguh-sungguh dan mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” kata Samad saat dihubungi, Rabu (29/9).
Oleh karena itu, Samad meminta Presiden Joko Widodo mengakhiri polemik pemecatan terhadap 56 pegawai KPK. Presiden, lanjut dia, seharusnya memulihkan nama mereka dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs bekerja di lembaga antirasuah itu.
“Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap, yaitu dengan memerintahkan 56 pegawai KPK yang diberhentikan, segera diangkat menjadi ASN di KPK, bukan di tempat dan di instansi lain,” kata Samad. (tan/jpnn)






