AIE PACAH, METRO–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Padang mencatat ada penambahan jumlah permohonan permintaan perceraian oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang. Dari berkas yang masuk, sebagian besar diajukan PNS perempuan.
Data BKPSDM Pemko Padang, pada tahun 2021 jumlah berkas permohonan perceraian yang diajukan adalah sebanyak 33 berkas. Dari jumlah tersebut sebanyak 29 berkas sedang diproses. Sisanya ada yang ditolak.
Angka itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dimana pada tahun lalu, jumlah pengajuan permohonan perceraian yang masuk adalah sebanyak 25 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 21 diproses, 1 berkas tidak diproses karena istri sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, 1 perkara dibatalkan karena laporan di cabut. Sementara 2 perkara ditolak karena ASN pria yang mengajukan permohonan perceraian menolak membuat surat pernyataan pembagian gaji untuk mantan istrinya dan anak-anaknya.
“Jumlah yang mengajukan perceraian memang meningkat di tahun 2021 ini,” sebut Kepala BKPSDM Pemko Padang, Arfian di Media Center Balaikota, Rabu (29/9).
Ia menjelaskan, dari berkas yang masuk di tahun 2021 dan 2020, sebagian besar diajukan oleh ASN perempuan. Pengajuan cerai dari PNS perempuan di tahun 2021 berjumlah 27 berkas. Sementara pengajuan dari ASN laki-laki sebanyak 6 berkas.
Jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, ASN perempuan yang mengajukan permohonan perceraian adalah sebanyak 19 orang. Sementara ASN laki-laki yang mengajukan permohonan perceraian adalah sebanyak 6 orang.
Semua berkas yang masuk di tahun 2021 ini sedang diproses. Ada yang dikabulkan permohonanya dan ada pula yang ditolak. ASN yang dinyatakan bersalah dan melanggar biasanya mendapat sanksi mulai dari sanksi berat hingga sanksi ringan.
Yang paling berat adalah sanksi yang diberikan pada ASN perempuan yang menjadi istri kedua. Jumlah laporannya ada 2 berkas. 1 berkas sudah di putus dengan hukuman pemberhentian. Satu berkas lagi sedang diproses.
“Jadi ASN perempuan yang menjadi istri kedua itu hukumannya diberhentikan sebagai pegawai. Hal ini sesuai dengan PP no 10 tahun 1983 yang kemudian diubah menjadi PP No 45 tahun 1990. Dalam PP tersebut disebutkan ASN wanita tidak dibenarkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Bagi yang melanggar, hukumannya adalah pelanggaran disiplin tingkat berat yakni diberhentikan.
“Biasanya kasus menjadi istri kedua ini karena terlibat perselingkuhan. Untuk permohonan perceraian, selain karena faktor ekonomi, berkemungkinan juga karena faktor selingkuh,” sebut Arfian.
Terkait OPD mana yang banyak mengajukan perceraian, Arfian tidak menjelaskan secara rinci. Yang jelas, kata dia, setiap berkas yang dimasuk akan diproses sesuai aturan yang berlaku. (tin)





