SOLOK, METRO–Pemko Solok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Solok menyelenggarakan sosialisasi dan penandatanganan komitmen mewujudkan kecamatan dan kelurahan layak untuk mendukung Kota Solok Layak Anak.
Kepala PPPA Kota Solok Delfianto menyebutkan, Kota Solok memiliki 2 kecamatan dan 13 kelurahan dengan jumlah penduduk usia anak di Kota Solok adalah 26.503 jiwa. Sosialisasi kecamatan dan kelurahan Layak Anak di Kota Solok merupakan bentuk komitmen Pemko Solok untuk Mewujudkan Kota Solok Layak Anak.
Pemko ke depan akan mendorong program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) akan terlaksana pada tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga kelurahan dan kecamatan sangat berperan untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak terwujud.
Ia menyebutkankan, perangkat hukum daerah sudah dibentuk di Kota Solok untuk mendukung KLA, antara lain Peraturan Wali Kota Solok Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak “ Kami berharap dari sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman unsur kecamatan dan kelurahan untuk memenuhi indikator kecamatan dan kelurahan layak anak yang ke depan akan terlaksana dalam bentuk program dan anggaran,” ujarnya.
Selain kegiatan sosialisasi, pihaknya juga menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan kecamatan dan kelurahan layak anak demi mendukung Kota Solok Layak Anak.
Komitmen tersebut berisi poin mengoptimalkan peranan Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak untuk mewujudkan Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak. Kemudian, meningkatkan peranan pemerintah lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media masa untuk mewujudkan Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak. (vko)















