PADANG, METRO–Seorang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, setelah dilumpuhkan dengan timah panas akibat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran petugas.
Diketahui pelaku berinisial ARD (25) warga Jalan Stopdam Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang ini ditangkap Kamis (23/9) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jembatan Babuai Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi Jumat (13/8) lalu. Kejadian berawal ketika korban akan membuka kios kemudian melihat kondisinya sudah tidak ada atapnya.
Setelah korban melihat ke dalam kios, barang dagangan berupa sembako yang terdiri dari beras, rokok, minyak goreng, guala, sarden dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Padahal pada saat kios tersebut ditinggalkan dalam keadaan terkunci, atap masih utuh dan barang dagangan masih banyak.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Lalu melapor ke Porlesta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya Jumat (24/9).
Mendapat laporan itu, lanjut Rico, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang segera mencari informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Setelah mengantongi identitas pelaku ARD, tim langsung mencari keberadaan dari pelaku.
“Diketahui pelaku sedang berada di Jembatan Babuai Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung. Kemudian Tim pun langsung berangkat menuju lokasi. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga tim terpaksa mengambil tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Lebih lanjut Eks Kapolsek Koto Tangah ini menyebut, dari hasil interogasi dan pengembangan, Tim berhasil menemukan satu unit becak motor warna biru dengan nomor mesin 509-149867 dan dua karung beras 10 kilogram diduga hasil curian pelaku.
“Setelah diamankan, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di tiga TKP,” tutup Rico. (rom)
