SOLOK, METRO–Sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok kembali berjalan panas, Jum’at (24/9) siang. Bahkan video perang mulut dan aksi saling tunjuk antara Bupati Solok Epyardi Asda dengan Ketua Fraksi PPP Dr. Dendi dalam sidang paripurna itu pun viral di media sosial.
Aksi adu mulut dan saling tunjuk antara Epyardi Asda dengan Dendi terus berlanjut hingga Bupati Solok Epyardi Asda keluar dari ruangan sidang. Sidang paripurna pun sempat diskors.
Awalnya Sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Solok tahun anggaran 2021 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, meskipun Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Setelah Ivoni Munir selaku pimpinan sidang membuka sidang paripurna secara resmi dan agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan hasil pembahasan RAPBD Perubahan untuk disetujui menjadi APBD Perubahan Kabupaten Solok 2021.
Sebelum pembacaan hasil pembahasan RAPBD Perubahan, Dr. Dendi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok yang juga Ketua Fraksi PPP melayangkan interupsi kepada pimpinan sidang dan mempertanyakan status Dodi Hendra selaku Ketua DPRD.
Dendi mempertanyakan hal tersebut mengacu pada Surat Sekda Provinsi Sumbar tertanggal 16 September 2021 nomor 120/346/Pem-Otda 2021 perihal tanggapan surat Sekretaris DPRD Kabupaten Solok nomor 175/297/Set-DPRD /2021.
Dalam surat Sekda Provinsi Sumbar tersebut menurut Dendi, jelas Dodi Hendra masih diakui secara konstitusi dan peraturan yang berlaku sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Sehingga Dendi merasa perlu mempertanyakan hal tersebut biar jelas status Dodi Hendra selaku ketua DPRD dengan segala hak dan kewenangannya.
Namun pertanyaan Dendi perihal status Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok menjadi perdebatan dalam sidang paripurna tersebut. Dendi menilai dan mengungkapkan dalam sidang paripurna perlu menjelaskan status Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah secara konstitusi dalam sidang paripurna.
Alasannya menurut Dendi, Dodi Hendra diberhentikan selaku ketua DPRD Kabupaten Solok melalui mosi tidak percaya dalam sidang paripurna, maka seharusnya pengembalian hak dan kewenangan serta pengakuan Dodi Hendra selaku Ketua DPRD juga dilakukan melalui sidang paripurna.
Dalam perdebatan antar peserta sidang diruang sidang paripurna itu, tiba- tiba Bupati Solok Epyardi Asda ikut berbicara. Epyardi Asda mengungkapkan dirinya merasa kecewa karena dirinya hadir dalam sidang paripurna karena diundang.
Sikap Bupati Solok Epyardi Asda yang ikut berbicara tersebut langsung di interupsi oleh Dendi kepada pimpinan sidang lantaran Bupati Solok dinilai tidak berhak berbicara dalam sidang tanpa seizin peserta sidang.
Perdebatan antara Bupati Solok Epyardi Asda dengan Dendi pun tak terelakan. Bahkan aksi saling tunjuk dan adu mulut antara keduanya terus berlanjut. Epyardi Asda tanpak langsung berdiri dari kursi dan menyatakan keluar dari ruang sidang.
Aksi adu mulut pun terus berlajut sepanjang perjalanan Epyardi Asda menuju pintu keluar ruangan sidang paripurna. Melihat kondisi yang kurang kondusif, pimpinan sidang langsung menskors sidang.
Dendi usai kejadian, menegaskan, bahwa dirinya tidak menghalang-halangi APBD seperti yang dituduhkan Bupati Solok. Sikap dirinya hanya mempertanyakan soal status ketua DPRD setelah turunnya surat dari Sekda Provinsi.
“Ini perlu saya luruskan, tidak betul tuduhan Bupati kepada saya yang menghambat APBD, saya hanya mempertanyakan status Ketua DPRD, tidak ada urusannya, kalau soal APBD kami sudah setuju melalui pandangan fraksi yang disampaikan sebelumnya,” tegas Dendi.
Dikatakannya, per tanggal 16 September 2021, surat dari Sekda Provinsi Sumatra Barat sudah menegaskan bahwa Dodi Hendra masih sebagai ketua DPRD, sampai SKnya dicabut Gubernur.
Dilanjutkannya, dulu Dodi Hendra di Plt-kan melalui sidang paripurna pada 30 Agustus 2021, paripurna tadi harus menjelaskan bahwa Dodi masih tetap sebagai ketua DPRD dan melekat semua kewenangan pada dirinya.
Dendi, khawatir kalau salah administrasi dan salah menggunakan anggaran, bisa berbuntut masalah hukum di kemudian hari.
“Ini yang saya takutkan, jangan gara-gara ini kita tersangkut masalah hukum nantinya,” jelasnya.
Sementara itu diketahui, meskipun sempat diskors, namun APBD Perubahan tetap disetujui dan ditandatangi oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi tanpa ditandatangani oleh Ketua DPRD Dodi Hendra. (vko)






