SAWAHLUNTO, METRO–Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) merupakan wadah mitra pemerintah dalam upaya pengurangan resiko bencana daerah. Forum ini diketuai Indra Yosef D yang terpilih sebagai koordinator FPRB Kota Sawahlunto periode 2021-2024, melalui proses pemilihan cukup demokratis yang melibatkan berbagai unsur organisasi dan individu yang konsentrasi dalam permasalahan kebencanaan di Aula Dharmawanita Sei Durian, Rabu (22/9).
Selain pemilihan ketua forum, rapat sebelumnya membahas secara bersama statuta FPRB juga memilih unsur pengurus harian Forum PRB, dalam prosesi ini, Henky F. terpilih sebagai Sekretaris, sedangkan Bendahara dipercayakan kepada Giofani.
Selain struktur diatas, forum rapat FPRB juga memilih koordinator/ketua bidang, seperti Koordinator/Ketua Bidang Regulasi, dan Advokasi Kebijakan dipercayakan kepada Musfaufik, Bidang Manajemen Pengetahuan dan Penguatan Kapasitas Iqbal, Bidang Partisipasi dan Pelembagaan Roinaldo, Bidang Humas dan Publikasi Muchtar dan Bidang Monitoring Evaluasi Ilman.
Selain nama-nama tersebut di atas, masing-masing koordinator bidang juga dilengkapi dengan beberapa anggota minimal 3 orang sesuai kebutuhan. Dan status keseluruhan pengurus akan di SK-kan Walikota Sawahlunto.
FPRB merupakan mitra pemerintah dan wadah menyatukan berbagai elemen organisasi dan individu sebagai pemangku kepentingan yang bergerak dalam mendukung upaya pengurangan resiko bencana daerah (disaster risk reduction). Dimana FPRB berperan aktif melalui tindakannya untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas terhadap jenis bahaya tertentu atau mengurangi potensi jenis bahaya yang ditimbulkan oleh peristiwa kebencanaan.
Pemilihan yang difasilitasi pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sawahlunto tersebut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol BPBD Adriyusman, beserta staf terkait yang membidangi masalah kebencanaan Dedi Satria, Susilo Aji dan lainnya.
Adriyusman, keberadaan FPRB sebagai mitra pemerintah harus didukung oleh SDM yang mumpuni dan punya pengalaman serta bersedia bekerja tanpa pamrih. Untuk implementasi pelaksanaan tugas FPRB pihaknya telah merancang draft statuta FPRB untuk dibahas bersama forum rapat. Statuta ini menurutnya sangat penting sebagai landasan regulasi yang mengatur peran, tugas, dan keberadaan FPRB sebagai mitra pemerintah yang akan berkontribusi terkait masalah kebencanaan.
Dikatakan, FPRB bukan sebagai eksekutor kebencanaan jika terjadi bencana. Tetapi forum ini sebagai ruang fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengarusutamaan PRB menuju Sawahlunto yang siapsiaga, tanggap, tangguh, tawakal dalam menghadapi setiap terjadi bencana. (*/pin)






