PARIAMAN, METRO–Penjual dan pembeli sabu terciduk sedang bertransaksi oleh Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman amankan di Terminal Simpang IV Jati, Kelurahan Jati Mudiak, Kecamatan Pariaman Tengah Rabu (22/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin L mengatakan, dua orang pria yang ditangkap berinisial BP (24) dan JE (27). Mereka tertangkap tangan sedang bertransaksi di Simpang IV tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dari ketua pelaku yaitu tiga paket sedang diduga berisi sabu, satu paket kecil , tiga buah plastik kecil diduga berisi sisa sabu, satu unit timbangan digital, tiga unit Hp, dua unit sepeda motor dan uang senilai Rp500 ribu,” kata AKP Syafrudin, Kamis (23/9).
Dijelaskan AKP Syafrudin, penangkapan berawal ketika Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan pembuntutan terhadap pembeli.
“Dari pengintaian itu anggota berhasil mendapati penjual sabu berinisial BP dan pembeli JE melakukan transaksi di terminal Jati Pariaman. Setelah yang bersangkutan melakukan transaksi, BP pun kami amankan di Simpang 4 Jati Kota pariaman dan ditemukan barang bukti diduga sabu yang di buang di atas rumput tepi jalan,” ungkap AKP Syafrudin.
Ditambahkan AKP Syafrudin, sementara pelaku JE berupaya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Namun, tim langsung melakukan pengejaran hingga berhasil dihadang di Lampu Merah Simpang Apar dan ditemukan barang bukti diduga sabu yang dibuang pada trotoar tengah jalan.
“Setelah keduanya diamankan dilakukan penggeledahan di rumah BP dan ditemukan juga barang bukti tambahan beserta alat hisap selanjutnya yang bersangkutan di bawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (ozi)
