PADANG, METRO–Satgas 53 Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI, mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya dan dua orang anak buahnya yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka diamankan terkait dugaan indikasi pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Dharmasraya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Kepala Seksi (Kasi Penkum) Penerangan Hukum Fifin Suhendra ketika ditemui di ruangannya Rabu (23/9) membenarkan hal tersebut.
“Benar ada tiga orang yang diminta klarifikasi oleh dua orang tim Satgas 53 Kejagung RI termasuk Kajari Dharmasraya yang mendampingi karena beliau dalam hal ini sebagai Kasatker. Dua orang Tim Satgas 53 ini berasal dari Jamintel Kejagung, “ sebutnya.
Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Palembang itu menambahkan, tiga orang tersebut langsung dibawa oleh Satgas 53 ke Kejagung RI Jakarta, pada Selasa (22/9) pukul 13.30 WIB melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dirinya pun mengakui, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tentang pekara apa yang menyebabkan JPU Dharmasraya ini diboyong ke Jakarta, sehingga diminta keterangan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui persis detail permasalahan terkait dugaan apa pelanggaranya. Kami dari Kejati Sumbar hanya memfasilitasi kedatangan tim satgas 53 tersebut,” katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dihubungi POSMETRO terkait prihal ini belum ada jawab baik melalui pesan WhatsApp maupun ponselnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Willyamson saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp, terkait penangkapan Kajari dan dua anak buahnya, tidak menjawab.
Sebelumnya, tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020 lalu.
Pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam menyajikan informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas 53 ini terdiri atas gabungan bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Ia berharap kolaborasi dan sinergitas ketiga lintas bidang ini dapat makin memperkuat peran pengawasan selaku pelaksana, pengendali intern kejaksaan
Pembentukan Satgas 53 ini senapas dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020,14 Desember 2020,” kata Burhanuddin.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi telah menyampaikan kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Dengan demikian, setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
Karena itu, kata Burhanuddin, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas 53 ini terdiri atas gabungan bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. (hen)
















