PARIAMAN, METRO–Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad membuka sosialisasi peraturan Walikota Pariaman nomor 54 tahun 2021 tentang kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsotek) tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Kegiatan tersebut digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pariaman.
“Adanya Perwako nomor 54 tahun 2021 ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemko Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan pekerja dimulai dari lingkungan Pemda termasuk tenaga administrasi, tenaga kesehatan, perangkat desa, tenaga kebersihan, sopir dan lainnya,” ujar Yota Balad, kemarin.
Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka, sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN di lingkungan Pemko Pariaman.
Yota menyebutkan, tahun 2021 ini masih ada sebagian non ASN yang belum masuk BPJS ketenagakerjaan, mudah-mudahan dengan sosialisasi hari ini seluruh tenaga Non ASN di Kota Pariaman sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaannya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman, M Yasir Ginting mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman memberikan jaminan sosial perlingungan kepada pegawai non ASN, pekerja di badan usaha, pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, sopir dan jenis apapun pekerjaan yang membutuhkan perlindungan.
“BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia keseluruhan ,” ujar Ginting.
“Besaran iuran setiap bulannya ialah untuk Program JKK sebesar 0,24%, Program JKM sebesar 0,30%, Program JHT sebesar 5,7% dengan ketentuan sebesar 3,7% dibayar oleh OPD sebagai pemberi kerja dan 2% dibayar oleh pegawai Non ASN, Program JP sebesar 3% dengan ketentuan sebesar 1% dibayar oleh pegawai Non ASN dan 2% dibayar oleh OPD sebagai pemberi kerja ,” pungkasnya. (efa)





