PADANG, METRO–Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, masih terus melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan minuman keras (miras) tanpa izin usaha melalui aplikasi Gojek dan memiliki nama toko yang terdaftar pada menu GoFood (pesan antar makanan).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RD (40) ternyata mengaku nekat menjual miras-miras tersebut secara online gara-gara menjual secara offline sepi pembeli sejak pandemi. Pasalnya, sejak tahun 2018 silam, tersangka menjajahkan miras ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang.
Namun, karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang tutup dan sepi pengunjung, sehingga tersangka tak lagi mendapatkan orderan pembelian miras dari pelanggannya.
“Selama ini pelaku menjual miras secara offline ke tempat hiburan malam. Namun, dalam sebulan terakhir, karena tempat hiburan malam banyak yang tutup dan sepi pengunjung, orderan juga menjadi sepi. Tersangka ini pun berinisiatif menjalankan bisnisnya dengan cara jualan online di GoFood pada aplikasi Gojek,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Joko Sadono, Rabu, (22/9) siang.
Kombes Pol Joko menyampaikan, tersangka mendaftar di aplikasi gojek pada 20 Agustus 2021 dengan naama toko Toko Soju & Wine. Namun, pendaftaran itu dibantu oleh temannya lantaran tersangka ternyata termasuk orang yang gagap teknologi (gaptek).
“Dari nama tokonya, itu menjual minuman biasa yang ada dipasaran. Tapi, faktanya, tersangka menjual minuman keras yang hanya diperbolehkan dijual jika memiliki perizinan lengkap. Jadi, tersangka menjual secara online ini baru satu bulan belakangan,” ungkap Kombes Pol Joko.
Dijelaskan Kombes Pol Joko, perbuatan tersangka yang menjual miras secara online tanpa izin, dapat dapat dipesan oleh siapapun dan umur berapapun. Dengan begitu, pelaku menjualnya secara bebas, padahal dalam aturannya, perdagangan miras hanya untuk tempat-tempat tertentu seperti hotel dan restauran yang memiliki izin.
“Artinya, kalau untuk tempat-tempat tertentu, konsumennya juga harus sesuai dengan ketentuan juga. Misalnya, tidak boleh dijual kepada anak di bawah umur. Tapi, dengan perbuatan tersangka menjual secara online, itu bisa dibeli oleh siapa saja, termasuk anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Joko.
Dikatakan Kombes Pol Joko, untuk menjalankan aksinya, tersangka hanya bekerja dari rumah kontrakanya dan menjadikan rumah itu sebagai tempat untuk stok barang. Setiap orderan masuk, tersangka bakal mengirimkan ke pelanggan menggunakan jasa driver ojek online (ojol).
“Untuk miras-miras itu, tersangka mendapatkannya dari Pekanbaru dan Medan. Pembeliannya hanya melakukan komunikasi saja melalui telepon dengan distributornya lalu dikirim ke Padang,” ulas Kombes Pol Joko.
Kombes Pol Joko menegaskan, pada perkara ini pihaknya fokus terhadap perdagangan Miras ilegal atau tanpa izin yang melanggar Undang-undang perdagangan dan Cipta Kerja.
“Tersangka terjerat pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap penjual minuman keras (miras) tanpa izin secara online dengan modus menggunakan aplikasi online Gojek dan memiliki nama toko yang terdaftar pada menu GoFood (pesan antar makanan).
Hebatnya, pelaku berinisial RD (40) ini, menjalankan bisnis penjualan miras itu hanya dari rumah. Setelah menerima pesanan dari pelanggannya, pelaku selanjutnya mengirimkan miras kepada pemesan menggunakan jasa driver ojek online (ojol).
Dari hasil penangkapan pelaku RD di rumah kontrakan Aur Duri, No. 61, RT 001 RW 005, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menyita ratusan botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol beragam. (rgr)
