Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Jualan Offline Sepi Pembeli sejak Pandemi, RD Ngaku Jual Miras Online Laris Manis di Kota Padang

Redaksi
Kamis, 23 September 2021 | 11:05 WIB
PERLIHATKAN MIRAS— Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono memperlihatkan miras yang dijual pelaku RD.

PERLIHATKAN MIRAS— Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono memperlihatkan miras yang dijual pelaku RD.

PADANG, METRO–Penyidik Subdit I Indagsi Ditres­krimsus Polda Sumbar, masih terus melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan minuman ke­ras (miras) tanpa izin usaha me­lalui aplikasi Gojek dan me­miliki nama toko yang ter­daftar pada menu GoFood (pesan antar makanan).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RD (40) ternyata mengaku nekat menjual miras-miras tersebut se­cara online gara-gara men­jual secara offline sepi pem­beli sejak pandemi. Pasal­nya, sejak tahun 2018 si­lam, tersangka menjajah­kan miras ke tempat-tem­pat hiburan malam di Kota Padang.

Namun, karena kebi­jakan Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masya­rakat (PPKM) membuat tem­pat-tempat hiburan ma­lam di Kota Padang tutup dan sepi pengunjung, se­hing­ga tersangka tak lagi men­­dapatkan orderan pem­­­belian miras dari pe­lang­­gannya.

“Selama ini pelaku men­jual miras secara offli­ne ke tempat hiburan ma­lam. Namun, dalam sebu­lan terakhir, karena tempat hiburan malam banyak yang tutup dan sepi pe­ngun­jung, orderan juga menjadi sepi. Tersangka ini pun berinisiatif menja­lan­kan bisnisnya dengan cara jualan online di GoFood pada aplikasi Gojek,” kata Dirreskrimsus Polda Su­m­bar Kombespol Joko Sa­dono, Rabu, (22/9) siang.

Kombes Pol Joko me­nyam­paikan, tersangka men­daftar di aplikasi gojek pada 20 Agustus 2021 de­ngan naama toko Toko Soju & Wine. Namun, pen­dafta­ran itu dibantu oleh teman­nya lantaran tersangka ternyata termasuk orang yang gagap teknologi (gap­tek).

BACA JUGA  Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi

“Dari nama tokonya, itu menjual minuman biasa yang ada dipasaran. Tapi, faktanya, tersangka men­jual minuman keras yang hanya diperbolehkan dijual jika memiliki perizinan leng­kap. Jadi, tersangka men­jual secara online ini baru satu bulan belakangan,” ungkap Kombes Pol Joko.

Dijelaskan Kombes Pol Joko, perbuatan tersangka yang menjual miras secara online tanpa izin, dapat dapat dipesan oleh siapa­pun dan umur berapapun. Dengan begitu, pelaku menjualnya secara bebas, padahal dalam aturannya, perdagangan miras hanya untuk tempat-tempat ter­ten­tu seperti hotel dan res­tauran yang memiliki izin.

“Artinya, kalau untuk tempat-tempat tertentu, konsumennya juga harus sesuai dengan ketentuan juga. Misalnya, tidak boleh dijual kepada anak di ba­wah umur. Tapi, dengan per­buatan tersangka men­jual secara online, itu bisa dibeli oleh siapa saja, ter­ma­­suk anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Joko.

Dikatakan Kombes Pol Joko, untuk menjalankan aksinya, tersangka hanya bekerja dari rumah kontra­kanya dan menjadikan ru­mah itu sebagai tempat untuk stok barang. Setiap orderan masuk, tersangka bakal mengirimkan ke pe­langgan menggunakan ja­sa driver ojek online (ojol).

“Untuk miras-miras itu, tersangka mendapat­kan­nya dari Pekanbaru dan Me­dan. Pembeliannya ha­nya melakukan komunikasi saja melalui telepon de­ngan distributornya lalu di­kirim ke Padang,” ulas Kombes Pol Joko.

BACA JUGA  Pastikan Tindak Tegas Judi Online, Kapolri: Ada Info, Kita Pukul

Kombes Pol Joko mene­gaskan, pada perkara ini pihaknya fokus terhadap perdagangan Miras ilegal atau tanpa izin yang me­lang­gar Undang-undang perda­gangan dan Cipta Kerja.

“Tersangka terjerat pa­sal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang no­mor 7 tahun 2014 tentang Per­dagangan sebagai­ma­na telah diubah dalam para­graf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 ten­tang Cipta Kerja.  Ancaman hukuman pidana penjara  4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas­nya.

Sebelumnya, Direk­to­rat Reserse Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap pen­jual minuman keras (miras) tanpa izin secara online dengan modus meng­guna­kan aplikasi online Gojek dan memiliki nama toko yang terdaftar pada menu GoFood (pesan antar ma­ka­nan).

Hebatnya, pelaku ber­inisial RD (40) ini, menja­lankan bisnis penjualan miras itu hanya dari ru­mah. Setelah menerima pe­sanan dari pelang­gan­nya, pelaku selanjutnya mengirimkan miras kepada pemesan menggunakan ja­sa driver ojek online (ojol).

Dari hasil penangkapan pelaku RD di rumah kon­trakan Aur Duri, No. 61, RT 001 RW 005, Kelurahan Parak Gadang Timur, Keca­matan Padang Timur, Tim Subdit I Indagsi Ditres­krimsus Polda Sumbar me­nyita ratusan botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol beragam. (rgr)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025