PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2020. Dalam proses penyelidikan tersebut, beberapa orang dilakukan pemanggilan, termasuk mantan Ketua KONI Padang.
Dalam surat panggilan Kejari Padang dengan nomor B.3671/L.3.10/fd/I/09/2021 tertanggal 17 September 2021 itu ditulis bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah tahun anggaran 2020. Selain mantan Ketua Koni Padang Agus, Jaksa juga memanggil pihak-pihak dri KONI Padang dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Padang.

Kepala Kejari Padang.
Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada waktu yang berbeda. Pertama pada hari Senin (20/9) adalah Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang bernama Junaldi, selanjutnya pada hari Selasa (21/9) yang dipanggil Ketua KONI Kota Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Kota Padang Kennedi.
Kepala Kejari ( Kajari) Padang Ranu Subroto membenarkan informasi tersebut. Dia menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi setelah pihaknya menerima adanya laporan adanya dugaan korupsi dana hibah pada Koni Padang tahun 2020.
“Ada laporan, makanya kita lakukan klarifikasi dengan memanggil sejumlah pejabat tersebut,” kata Ranu Subroto yang didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, Selasa (21/9).
Namun Ranu mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana melawan hukum dan kerugian keuangan negara atau tidak. “Sejauh ini masih klarifikasi. Belum tahu ada tindak pidana korupsi. Saat ini masih proses penyelidikan,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menambahkan, Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi dipanggil pada Senin (20/9). Lalu Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi dipanggil pada Selasa (21/9).
“Penyelidikan masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak terkait lain yang akan kita mintai keterangan,” pungkas Kasi Datun Kejari Pasaman itu. (hen)
















