AGAM, METRO–Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Agam secara intensif terus melalukan operasi yustisi di lapangan dalam upaya memaksimalkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tengah masyarakat.
Seperti halnya Senin (20/9), tim yustisi gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Agam menggelar operasi di wilayah Kecamatan Ampek Nagari, yang berhasil mengamankan dan memberi sanksi sosial terhadap 30 warga yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Operasi yustisi gabungan itu, menurut Kalaksa BPBD Agam M Lutfie AR, operasi ini merupakan tahapan lanjutan yang secara maksimal terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Agam. Karena dalam upaya mendorong peran dan kepedulian masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Disebutkan M.Lutfie AR, operasi yustisi gabungan yang secara rutin digelar pihaknya ke seluruh wilayah kabupaten Agam. Dan, tidak hanya untuk menekan lanjut penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19. Akan, tetapi juga untuk memberi efek jera kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan kebiasaan baru, dengan menjalankan protokol kesehatan.
Peran masyarakat itu penting, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak aman menghindari kerumuman rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, serta selalu menjaga imun tubuh agar terhindar dari papara virus corona, “ ungkap M Lutfie.
Operasi yustisi gabungan yang melibatkan berbagai institusi itu, tidak hanya fokus di beberapa titik di wilayah Bawah, tapi tim sengaja menyisir ke berbagai nagari, sambil bersosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan, dimana dalam operasi itu, berhasil diamankan 30 warga yang dijatuhi sangsi sosial. (pry)





