PADANG, METRO–Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas telah disepakatinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2021.
Hal itu disampaikannya dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (20/9/2021) pagi.
Sebanyak 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang melalui juru bicaranya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD-P TA 2021 tersebut menjadi Perda No.15 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD-P TA 2021.
Adapun total jumlah pendapatan daerah pada APBD-P Kota Padang yakni sebesar Rp2,526 triliun. Ini mengalami penurunan sebesar Rp99,806 miliar atau turun sebesar 4 persen dari angka yang ditetapkan pada APBD induk sebesar Rp2,626 triliun.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu, diikuti Wakil Ketua DPRD Amril Amin, Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan para Anggota DPRD Padang. Selain itu unsur Forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.
Katanya, berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 yang telah disepakati, bahwa APBD-P Kota Padang tahun 2021 diarahkan untuk percepatan capaian visi dan misi serta mewujudkan 9 (sembilan) program prioritas pembangunan. Sebagaimana hal itu tertuang dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padang tahun 2021.
Kataya, ntuk mendukung tercapainya sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam Perubahan KUA dan PPAS tahun 2021, belanja daerah sebesar Rp2,597 triliun. Jumlah ini turun Rp51,921 miliar atau 2 persen dari pagu belanja daerah pada APBD awal tahun 2021 Rp2,649 triliun.
“Penurunan belanja daerah tersebut berada pada belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja modal tanah, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, jaringan, irigasi dan belanja bantuan keuangan,” jelasnya.
Lebih jauh Hendri pun berharap seluruh SKPD di lingkup Pemko Padang, segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Padang di dalam rapat paripurna itu.
Tiga Penambahan Ranperda
DPRD Kota Padang setujui perubahan pertama atas Program Pembentukan Perubahan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021
Kepala Bagian Persidangan Perundang-undangan dan Kehumasan DPRD Padang, Marzuki dalam rapat paripurna penyampaian Perubahan Propemperda 2021 menyebutkan, terdapat tiga penambahan Ranperda usulan dari Pemerintah Kota Padang pada 2021. Senin (20/9) siang.
“Penambahan pertama yaitu terkait perubahan kedua atas Perda Kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang di prakarsai oleh Bagian Organisasi,” ucapnya.
Kemudian, penambahan Ranperda berikutnya yaitu mengenai perubahan atas Perda Kota Padang nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sedangkan penambahan Ranperda yang terakhir yaitu mengenai perubahan atas Perda Kota Padang nomor nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Berdasarkan penambahan tiga Ranperda yang baru disepakati oleh DPRD Padang tersebut maka saat ini terdapat sebanyak 19 Ranperda Usulan Pemerintah Kota Padang pada 2021. (hsb)
