DPRD Kota Padang menginginkan kursi Wakil Wali Kota Padang yang masih kosong agar segera terisi untuk bisa mengatasi permasalahan di daerah ini. Ketua DPRD Padang Syafrial Kani berharap kedua partai pengusung secepatnya mengusulkan nama ke DPRD Padang.
Menurutnya, persoalan saat ini terletak di partai masing-masing yakni PAN dan PKS yang sampai hari ini masih belum mengusulkan nama calonnya ke DPRD Padang. Sehingga proses pemilihan Wakil Wali Kota belum bisa terlaksana.
Ia mengatakan, meski sudah ada dua kandidat yang diusulkan oleh masing-masing partai, namun hal itu belum resmi dan baru sebatas diumumkan kepada publik dan media massa. Mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota di DPRD Padang dilaksanakan berdasarkan tata tertib yang sudah ada.
“Secara umumnya nanti nama calon akan diusulkan oleh partai pengusung kepada Wali Kota Padang terlebih dahulu, setelah itu barulah disampaikan ke DPRD Padang,” katanya, Jumat (17/9).
Setelah itu, DPRD Padang akan segera membentuk panitia pemilihan, dengan satu orang akan mewakili satu fraksi. Ia mengatakan partai yang berhak mengusulkan nama calon Wakil Wali Kota adalah dari PAN dan PKS, sedangkan partai lainnya tidak berhak mengusulkan nama calonnya karena telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan aturan yang ada untuk memilih Wawako Padang diusulkan dua nama dari partai pengusung. Dua nama dari PAN yang direkomendasikan adalah Amril Amin, saat ini Wakil Ketua DPRD Padang, dan Ekos Albar saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PAN.
Sedangkan dari PKS, dua nama yang direkomendasikan adalah Mulyadi Muslim saat ini menjabat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, dan Muharlion Ketua DPTD PKS Kota Padang. Bagaimana wakil rakyat menanggapi persoalan ini. Bagaimana wakil rakyat menanggapi persoalan ini. Berikut uraiannya. (**)
