BERITA UTAMA

Anggaran Pemilu 2024 Tembus Rp 86 Triliun, Mendagri Minta Dipangkas

1
×

Anggaran Pemilu 2024 Tembus Rp 86 Triliun, Mendagri Minta Dipangkas

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar anggaran Pemilu 2024 dipangkas. Sebab pengajuan anggaran pesta demokrasi bangsa Indonesia itu mencapai Rp 86 triliun.

Tito mengatakan, anggaran tersebut terlalu besar dan perlu efisiensi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran saat ini kondisi di dalam negeri sedang menghadapi pandemi Covid-19.

“Ini yang mungkin berbeda Pemilu tahun sebelumnya. Sehingga pertimbangan efisiensi dalam penganggaran pemilu betul-betul kita pertimbangkan,” ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9).

Tito juga menjelaskan anggaran Pemilu 2014, 2019, hingga 2029. Misalnya pada Pemilu 2014 totalnya kurang lebih Rp 16,186 triliun, kemudian Pemilu 2019 berjumlah Rp 27,479 triliun. Sementara penyelenggara Pemilu KPU mengajukan anggaran mencapai Rp 86 triliun untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga  Kerusuhan Pecah Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Batu Dibalas Gas Air Mata

Oleh sebab itu, mantan Kapolri tersebut meminta anggaran Pemilu 2024 yang sedang diajukan ke DPR tersebut bisa dipangkas.

“Jujur saja kami perlu melakukan exercise dan betul-betul melihat detail satu persatu angka tersebut karena lompatannya terlalu tinggi dari Rp 16 triliun ke Rp 27 triliun, ke Rp 86 triliun di saat kita sedang memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk memulihkan ekonomi nasional,” katanya.

Sebelumnya, KPU mengajukan total pagu anggaran Rp 86,2 triliun untuk Pemilu 2024. Anggaran yang disiapkan dari 2021 itu digunakan untuk konsolidasi demokrasi, operasional, dan non-operasional. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  Ikuti Panen Raya, Cawagub Sumbar Audy Joinaldy Siapkan Solok jadi Sentra Beras Indonesia

Lalu, KPU mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 26,2 triliun yang dianggarkan mulai 2023-2025 untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dana berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (jpg)