SAWAHLUNTO, METRO–Kisruh yang terjadi antara jaringan Provider Mayatama dan Pemko Sawahlunto, akhirnya berjungung pencabutan layanan internet Pemko Sawahlunto sejak akhir Agustus 2021.
Pihak Mayatama membenarkan perihal pemutusan layanan jaringan internet yang dipasang pada Pemko Sawahlunto.
“Pihak Pemko sampai saat ini, belum ada membayar kontrak kerjasama yang bernilai Rp. 1, 550 miliar setahun. Tetapi berdasarkan perjanjian kontrak mestinya sudah dibayarkan dana tersebut setelah berjalan 7 bulan, mulai dari bulan Januari sampai Juli 202,” ungkap Andri selaku Direktur Cabang Mayatama Kota Sawahlunto. Kamis (16/9)
Bahkan,padahal pihak Mayatama sudah menambah layanan internet itu 1 bulan yaitu bulan Agustus dari tenggak pembayaran seharusnya.
Namun pihak Pemko tetap kekeh untuk tidak membayarkan hak kami Mayatama. Dengan alasan bahwa mereka menunggu hasil dari sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sawahlunto yang telah kami layangkan.
Sebelumnya pihak Mayatama telah melayangkan gugatan Perdata kepada Pemko Sawahlunto melalui tim kuasa Hukum ANDRIO AN dan Rekan dengan No.03/Pdt G/2021/PN Swl. Dengan tuntutan adalah dibayarkannya nilai kontrak yang telah disepakati.
Setelah pegajuan gugatan tersebut majelis hakim PN Swl memfasilitasi adanya mediasi antara kedua pihak bersengketa, namun sampai mediasi yang ketiga pihak Pemko Sawahlunto tidak mau melanjutkan mediasi, dengan alasan pihak Pemko menginginkan hasil dari sidang gugatan perdata, sebab Pemko Sawahlunto lebih mempercayai hasil sidang gugata Perdata daripada hasil mediasi yang dilakukan. Sebab untuk menguatkan Pemko Sawahlunto dalam mengambil tindakan dari sengketa yang terjadi antara Mayatama dan Pemko Sawahlunto, sehingga tidak terjadi temuan di belakang hari.
Andrio An selaku tim kuasa Hukum dari penggugat mengatakan bahwa kita akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan aturanaturan hukum. Bila pihak tergugat tidak mau melalui jalur mediasi meski difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Sawahlunto dan menginginkan hasil sidang gugatan perdata kami akan tetap melanjutkan.
Andrio An juga menyebutkan sebenarnya berdasarkan diskusi dengan majelis hakim, bahwa kekuatan hukum yang dikeluarkan sama kuatnya, meski melalui mediasi maupun melalui sidang gugagatan karena sama-sama dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. Jadi bisa saja diaplikasikan tidak akan menjadi temuan di belakang hari.
“Sepertinya pihak Pemko tidak beritikad baik terhadap klien kami, padahal kan bisa dibayar separuhnya dulu dari kalkulasi perhitungan kontrak kerjasama sejak bulan Januari sampai Juli Agustus sebesar Rp. 900 juta,” katanya.
Dia menambahkan saat ini kliennya sudah banyak mengalami kerugian, sampai saat ini tidak menerima pembayaran speserpun dari kontrak 1 yaitu dari Januari 2021 sampai dengan Juli 2021, sedangkan untuk kontrak selanjutnya mulai Agustus 2021 sampai Desember 2021 belum ada kejelasan.
Sedang dana yang kontrak 1 saja senilai Rp. 900 juta belum dibayarkan bagimana mau melanjutkan kontrak 2 dibulan berikutnya, padahal pihak Mayatama sudah memberikan layanan selama bulan Agustus yang termasuk kontrak kedua, tetapi tetap tidak ada kejelasan kilennya kapan akan dibayar oleh Pemko.
Menurut Andrio An pihak Mayatama sangat kooperatif dan bersedia mengikuti aturan-aturan yang disepakati, namun Pemko selalu mengelak dalam hal ini. Namun bagaimanapun pihak Mayatama akan siap melanjutkan sidang gugatan perdata ini sampai ada titik temu atau keadilan bagi kliennya. Dan hari ini agenda sidang meliputi persiapan sidang pembuktian saksi-saksi perkara perdata. (pin)






