AIAPACAH, METRO–Dinas Kesehatan Kota Padang memastikan siswa yang belum divaksin, tidak diizinkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Seluruh pelajar tingkat SMP wajib divaksin agar bisa mengikuti pembalajaran langsung di sekolah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid, semua pelajar wajib vaksin. “Kita sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk menuntaskan vaksinasi di kalangan pelajar,” sebut Feri Mulyani di Media Center Balaikota Padang, Rabu (15/9).
Ia menjelaskan, saat ini realisasi vaksinasi baru di angka 33 persen dari total penduduk Kota Padang. Jumlahnya adalah sebanyak 235.000 dosis. Sementara target terbentuknya kekebalan kelompok adalah 70 persen. Dengan vaksinasi massal pada pelajar, vaksinasi bisa dimaksimalkan.
“Vaksinasi bagi pelajar juga dimaksudkan agar mereka terhindar dari penularan covid 19. Sehingga bisa aman kembali ke sekolah,” sebutnya.
Pemko Padang menargetkan sekitar 40 ribu pelajar akan menerima vaksin untuk menciptakan herd immunity di kalangan pelajar. Hingga awal September ini, Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat sudah 27.211 pelajar telah menerima vaksinasi Covid-19.
“Pelaksanaan vaksin akan terus direalisasikan kepada pelajar yang ada supaya penularan virus dapat di minimalisir dan mata rantai penularan terputus,” ulasnya.
Pelaksanaan vaksin di sekolah-sekolah tersebut dibantu oleh pihak Puskesmas dan diawasi oleh majelis gurunya. “Kita mengimbau kepada peserta didik yang belum vaksin supaya ikut. Agar penularan virus dapat dicegah dan mata rantai penyebaran terputus,” sebutnya.
Sedangkan kepada wali murid diminta untuk memberikan edukasi pada anak soal vaksin. Orang tua diharapkan memberi izin kepada anak untuk ikuti divaksin di sekolahnya masing-masing.
Selanjutnya, apabila para pelajar telah selesai divaksin, Feri berharap semua pelajar dan juga guru serta tenaga pengajar lainnya di sekolah untuk tidak lengah. Protokol kesesehatan harus tetap diutamakan dalam setiap aktivitas. “Kami berharap pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar berjalan lancar. Kami berusaha agar stok vaksin ini lancar dan tidak telat. Selain itu, kami meminta warga tetap menjaga protokol kesehatan,” imbaunya.
Saat ini diakui Feri Mulyani, kasus penularan Covid-19 mulai menurun. Namun protokol kesehatan tidak boleh abai. Ia juga meminta semua warga agar mau mengikuti vaksin. Walaupun dengan penyakit penyerta atau komorbid.
“Tidak ada alasan untuk tidak vaksin. Asal kondisi pada saat disuntik terkendali, semua boleh divaksin,” tandas dia.
Bagi masyarakat yang takut dengan efek samping usai vaksin, bisa melakukan vaksinasi di RSUP M Djamil Padang. Jadi ketika ada reaksi bisa langsung ditangani medis. Dengan vaksin, akan mengurangi risiko dirawat di rumah sakit pada saat tertular Covid-19.
“Vaksinasi itu mengurangi risiko dirawat. Kalaupun kena Covid-19 nanti, tidak akan parah dampaknya pada tubuh,” ujarnya.
Bukan Syarat PTM
Berbeda dengan Dinas Kesehatan Kota Padang, sebelumnya Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nadiem Makarim, menyatakan vaksinasi bukan syarat wajib bagi sekolah di daerah berkategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3 untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Pemerintah Pusat mengatur (PPKM) 1 sampai 3, boleh tatap muka terbatas dan tidak ada kewajiban harus vaksinasi dulu. “Jadi PPKM level 1-3 semuanya boleh tatap muka,” kata Nadiem, beberapa waktu lalu.
Nadiem melanjutkan PTM menjadi wajib bagi satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya telah divaksinasi secara lengkap.
Pemerintah Pusat, kata Nadiem, juga tidak mengatur berapa hari atau jam dalam sepekan untuk suatu sekolah melaksanakan PTM. Kendati, batasan maksimal siswa per kelas tetap diatur. Yakni, per kelas paling banyak untuk satu kali pertemuan adalah 18 orang dan 5 orang untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Nadiem menyebut fokus pihaknya dalam mendorong PTM terbatas adalah demi mengurangi risiko dampak sosial dan psikologis negatif akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Nadiem mengakui sekolah tak bisa tergesa-gesa untuk melakukan PTM terbatas. Menurut Nadiem sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut PTM secara terbatas bisa dilakukan jika guru dan siswa sudah menerima vaksin Covid-19 di daerah PPKM level 3 dan 2. Sementara, untuk daerah PPKM level 4, ia meminta belajar-mengajar dilakukan secara daring.
PTM Dikembalikan ke Wali Murid
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak ada syarat melakukan vaksinasi bagi anak untuk membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Karena PTM terbatas mengacu pada surat keputusan bersama 4 menteri, yakni No 4 Tahun 2021. Untuk itu keputusan atau izin pembelajaran tatap muka masing-masing anak dikembalikan kepada masing-masing orangtua atau wali.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Pemerintah, Siti Nadia Tarmizi pada webinar publik yang diselenggarakan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), mengatakan pembelajaran tatap muka tidak terkait dengan vaksinasi anak.
“Untuk anak-anak memang tidak ada syarat sudah mendapatkan vaksinasi. Karena kita tahu vaksinasi yang bisa diberikan itu baru sampai usia 12 tahun ke atas. Jadi otomatis anak SD itu belum bisa mendapatkan vaksinasi,” kata Siti Nadia, Rabu (8/9) lalu.
Dalam SKB 4 menteri tersebut, terdapat aturan jika guru dan tenaga kependidikan harus melakukan vaksinasi. Sementara, untuk peserta didik, vaksinasi bukan syarat untuk pembelajaran tatap muka. (tin/ade)
