PADANG, METRO–Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Kumbul KS menyebut selama semester I tahun 2021 laporan masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) yang masuk ke KPK sebanyak 43 laporan terkait dugaan korupsi.
Hal tersebut diungkapkannya usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Masyarakat Sumbar, Pemuda, LSM, Ormas, Toga, Tomas, Todat dan Perempuan tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Aula BPSDM Sumbar.
“Kalau tahun kemarin dari Sumbar ada 81 laporan. Namun laporan itu kualitasnya masih jauh untuk ditindaklanjuti, dari yang susah komunikasi karena sifat laporan berupa surat kaleng,” kata Brigjen Pol Kumbul, Selasa (14/9).
Brigjen Pol Kumbul menambahkan, dalam mencegah laporan masyarakat yang kualitasnya kurang tersebut, menjadi salah satu alasan melaksanakan Bimtek di Sumbar.
“Bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kejahatan korupsi, dampak dan permasalahannya. Kemudian meminta masyarakat untuk berani melawan dan melapor,” ujarnya.
Brigjen Pol Kumbul menjelaskan, laporan korupsi ke KPK itu harus jelas pelakunya, modus dan dugaan kerugiannya. Hal tersebut dilakukan KPK untuk menghindari fitnah.
“Jadi, dalam laporan itu harus ada siapa saja yang terlibat dan bukti pendukung. Bukan hanya sekedar orang melapor,” ungkapnya.
Masih kata Kumbul, pelapor berkualitas itu pelapor yang diam. Bukan berkoar kemana-mana usai melapor.
“Biar kami berproses, karena KPK menjaga kerahasiaan, masyarakat juga menjaga kerahasiaan. Itulah yang kita berikan pemahaman,” ujarnya.
Dalam setiap laporan, KPK memiliki waktu 30 hari sejak laporan diterima. “Maka pelapor harus menyampaikan identitas, kalau tidak mau minimal kita bisa komunikasi,” pungkasnya. (br)






