BUKITTINGGI, METRO–Pascamembuata laporan, sejumlah korban dugaan investasi bodong menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Senin (13/9). Diketahui, modus investasi itu berupa pengelolaan mukena dan selendang dengan pembagian keuntungan 20-40 persen.
Kuasa hukum korban investasi bodong, M Nur Idris, membenarkan sejumlah korban diminta keterangan sebagai saksi untuk mendukung laporan polisi 28 Agustus 2021 lalu. Kepada penyidik, korban menyampaikan kronologi proses investasi hingga kerugian yang dialaminya, akibat imimg-iming terlapor berinisial RY dan dua orang pembantunya berinisial WH dan WR.
“Tadi kami dampingi terlapor dan korban untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda terkait investasi bodong. Namun untuk hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus tidak dapat kami sampaikan. Silahkan nanti dikonfirmasikan kepada penyidik Polda Sumbar,” ujar M Nur Idris usai mendampingi pelapor di Polda Sumbar.
Menurut M Nur Idris, korban yang diperiksa berjumlah empat orang. Mereka yang diperiksa sebagai saksi rata alami kerugian dua juta sampai ratusan juta, karena tidak ada lagi diberikan keuntungan bagi hasil termasuk pengembalian modal.
“Setelah ditelusuri, ternyata pengelolaan mukena dan selendang yang diiming-iming terlapor itu ternyata fiktif. Para korban kerugiannya beragam dan ada yang sampai ratusan juta,” ungkap M Nur Idris.
Dijelaskannya, awalnya para korban tergiur dengan penawaran investasi mukena dan selendang. Modusnya pengelola menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihat photo-photo pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia dan toko-toko di pasar Sumbar.
“Ternyata poto-poto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan poto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya RY,” terang M Nur Idris.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para korban investasi diduga bodong dengan modus pengelolaan mukena dan selendang tersebut.
“Betul. Untuk sementara kita periksa empat orang saksi korban. Ini untuk pengumpulan bukti dalam proses lidik” ungkap Kombes Pol Imam dikonfirmasi koran ini.
OJK Ingatkan Masyarakat Lebih Jeli dengan Investasi
Kepala OJK Sumatra Barat, Yusri, mengatakan tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi bahkan mencapai 40 persen per bulannya tidak masuk akal.
“Saya beranggapan jelas kegiatan investasi yang ada di Agam itu ilegal. Karena diimingi-imingi penghasilan 40 persen. Hal itu jelas di luar logika,” katanya saat diwawancarai wartawan, Senin (13/9).
Yusri mengingatkan masyarakat agar lebih jeli lagi bila ada tawaran investasi, dan meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming penghasilan yang besar dari invetasi tersebut.
“Adapun ciri-ciri investasi bodong antara lain keuntungan yang terlalu tinggi, keuntungan didapatkan dalam waktu singkat, diminta cari nasabah baru, pengelolaan dana tidak transparan, dan sejumlah ciri-ciri lainnya. Terkait yang kasus di Agam itu, dan di OJK mereka tidak ada yang melapor. Tapi langkah melapor ke Polda Sumbar, sudah tepat,” ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan orang diduga tertipu investasi bodong berkedok penjualan mukena dan selendang untuk pasar ekspor. Modusnya, investor diminta menyetor uang dan mendapat imbal hasil 40 persen dari nilai yang disetorkan.
Investasi ini dimulai awal 2020 dan pembayaran imbal hasil mulai tersendat seiring berjalannya waktu. Nasabah kemudian mendatangi rumah inisiator Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam dan tidak menemukan bisnis mukena dan selendang seperti yang dipromosikan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumbar 28 Agustus 2021.
Para korban investasi ini di antaranya berdomisili di Kota Bukittinggi, Padang serta berbagai daerah lain di luar Sumbar seperti Jakarta, Bandung, Tangerang, Depok, Bekasi, Banten, Jambi, Lampung, Riau, dan Kalimantan. Diperkirakan jumlah korban investasi bodong dikelola RY bersama timnya mencapai 500 orang dengan kerugian mencapai Rp13 miliar. (pry/rgr)
