PADANG, METRO–Nekat menjual mobil yang direntalnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) di kawasan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Jumat (10/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Parahnya, perempuan berinisial E (45) yang merupakan warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat ini, menggunakan uang hasil penjualan mobil rental itu untuk menjalankan bisnis jual beli barang antik.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri menjelaskan, pelaku diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza warna biru bernomor polisi BA 1168 AE di Perumahan Mulya Asri Blok G Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Kecamatan Lubeg.
“Motifnya, pelaku dengan sengaja menggelapkan mobil yang direntalnya itu korban, dengan alasan uangnya digunakan untuk bisnis membeli barang antik,” ujarnya, Minggu (12/9).
Dijelaskan AKP Chairul Amri, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana penggelapan mobil milik korban di daerah Perumahan Mulya Asri Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Kecamatan Lubeg. Menerima laporan itu, pihaknya mengorek keterangan dari saksi-saksi dan diketahui kalau mobil itu dirental oleh pelaku E.
“Kita selanjutnya melacak keberadaan pelaku, hingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada dirumah tantenya di kawasan Air Tawar. Tim langsung bergerak ke tempat yangg dimaksud dan memang benar, tim menemukan pelaku E ini yang sedang berada di rumah tantenya itu,” sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi ini.
Menurut AKP Chairul Amri, setelah diinterogasi pelaku dengan modus merental mobil korban dengan waktu selama sepuluh hari dan membayar uang muka sebanyak Rp 600 ribu. Korban pun menyerahkan mobil beserta STNK di rumah teman pelaku bernama Nur.
“Setelah mobil berpindah tangan, lalu pelaku menelpon temannya bernama Ari untuk mencari orang yang mau membeli mobil tersebut. Setelah bertemu, Ari menghubungi temannya bernama Yogi untuk menjual mobil dan disepakati harganya Rp 20 juta,” katanya.
Pelaku E, bersama ketiga temannya lalu pergi mengantar mobil tersebut ke daerah Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Setelah bertemu, Yogi lantas menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta sesuai kesepakatan. Selanjutnya, E menyerahkan mobil beserta kunci dan STNK kepada Yogi.
“Setelah itu mereka kembali ke Padang menggunakan mobil travel. Sesampai di Padang pelaku memberikan uang sebesar Rp 3,5 juta kepada Ari dan meminjamkan uang Rp 2,5 juta kepada Nur dan sisanya dipegang oleh pelaku,” ucap Chairul.
Lebih lanjut Chairul menyatakan, saat penangkapan pihaknya menyita barang bukti satu unit mobil merk Toyota jenis Avanza warna biru BA 1168 AE. Tersangka dan barang Bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lubeg untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku disangkakan dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP,” ungkap Chairul. (rom)
