PARIWARA

Status PPKM Naik ke Level 3, Polres Pasaman Bakal Tingkatkan Patroli ke Tempat Keramaian

1
×

Status PPKM Naik ke Level 3, Polres Pasaman Bakal Tingkatkan Patroli ke Tempat Keramaian

Sebarkan artikel ini
Kompol Agustober (Wakapolres Pasaman).

PASAMAN, METRO–Wakapolres Pasaman Kompol Agustober menegaskan, terkait naiknya status daerah itu pada Pemberlakuan Pembata­san Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 ke level tiga. Maka pihak akan meningkatkan patroli ke tempat keramaian terutama di tempat pasar dan wisata demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Polres Pasaman tidak bosan-bosannya mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” kata Wakapolres didam­pingi Kasubag Humas A­KP Jasmardi.

Kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan, apabila ada kerumunan akan bubarkan. Ia menjelaskan, sesuai deng­an Peraturan Daerah (Perda) Provinsi yang dikeluar­kan oleh gubernur bagi melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan di­berikan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi denda.

Baca Juga  Putra Putri Maritim Sumbar Diapresiasi Pemprov Sumbar

Selanjutnya pihaknya selalu mengajak masya­rakat agar mengikuti vak­sinisasi Covid-19, sebab vaksin tersebut aman, untuk target vaksinisasi pihak selalu melakukan vaksinasi berkerjasama deng­an instansi terkait seba­nyak mungkin.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Desrizal Kabupaten Pasaman mengatakan, naik status PPKM ke level tiga, informasi itu didapatkan dari Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Republik Indonesia No.41/2021.

Hal tersebut tentang PPKM level tiga, level dua dan level satu serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus De­sease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui

Informasi PPKM Level itu, biasanya keluar sekali empat belas hari dari Men­dagri Republik Indonesia. (mir)