LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang oknum pejabat di salah satu dinas pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau berinisial EA yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (KASI) dibagian Perencanaan terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Bagian Satreskrim Polres 50 Kota.
Hal ini dilakukan usai yang bersangkutan melawan petugas gabungan yang melakukan operasi yustisi penegakkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di depan Mapolres di Jalan Raya Negara Sumbar-Riau, Jumat (10/9).
Aksi melawan petugas itu dilakukan dengan cara membuang masker dan menunjukkan sikap tidak sopan dan tidak menghargai petugas yang sedang melakukan tugas penting memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 sesuai himbauan Presiden.
Awalnya, saat mobil dinas BM 1655 F yang dikemudikan EA, melintas didepan Mapolres Lima Puluh Kota Katinggian, hendak menuju Kampar-Riau. Saat melintas itulah distop petugas yang sedang melakukan razia karena tidak menggunakan masker.
Kemudian, aksi tidak sopan oknum pejabat EA mulai terlihat saat ia tidak mau menandatangai berkas usai didenda oleh petugas akibat melanggar Perda AKB tidak pakai masker. Tidak sampai disitu saja, ia juga merenggut dengan kasar masker yang diberikan petugas, sehingga tali masker tersebut putus.
“ Iya, saat melakukan razia operasi yustisi di depan Mapolres bersama Tim Gabungan, mendapati EA tidak menggunakan masker sehingga di proses sesuai aturan Perda AKB dan diberikan sanksi denda administrasi oleh petugas,” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso didampingi Wakapolres, Kompol Russirwan melalui Kasat Lantas , IPTU Dian Jumes Putra didampingi IPDA Elmondri, Kanit Turjawali, Jumat (10/9).
“Saat membayar sanksi itulah oknum pejabat tersebut memperlihatkan sikap arogan, tidak sopan dengan cara melempar uang denda dan tidak mau menandatangani surat denda itu,”sambungnya.
IPTU Dian Jumes Putra juga menambahkan, setelah membayar sanksi denda Oknum EA dengan sikap angkuhnya menuju mobil untuk melanjutkan perjalan pulang. Saat itu petugas memberikan masker dan diminta untuk memakainya. Namun, setelah dipakai masker tersebut ia lepas dengan paksa, sehingga salah satu tali putus, dan masker tersebut juga dibuang.
“Melihat sikap arogan tersebut, menimbulkan reaksi dari petugas karena merasa dilecehkan. Sehingga oknum EA diamankan ke pos piket Satlantas. Karena sikapnya yang tidak stabil, ada kesan ia dipengaruhi oleh minuman keras ataupun narkoba, sehingga ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan di bagian Satreskrim,”katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di mobil dinas itu, untuk mencari benda/barang terlarang.
“Namun, setelah beberapa lama dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikemudikan oknum ASN itu, tidak ditemukan benda mencurigakan. Kemudian, diperiksa di Mapolres Lima Puluh Kota terkait dugaan pelanggaran Perda AKB,”tutupnya. (uus)






