PADANG, METRO–Diduga arus listrik pendek, KM Setia Abadi II bermuatan 35 orang penumpang, nyaris melumat habis kapal nahas itu. Kebakaran yang terjadi di perairan Nias pada jarak 377 NM arah Barat Nias yang merupakan wilayah kerja Lantamal II Padang.
“Hampir satu jam api berkobar dan dapat dikendalikan atas kerjasama semua unsur maritim. Untung saja musibah itu tak memakan nyawa manusia, hanya saja kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Danlanatamal II Padang Laksamana Pertama TNI Hargianto, didampingi Kadispen Lantamal II Mayor Laut (T) Syahrul kepada POSMETRO kemarin.
Dikatakan Syahrul, sebelumnya Lanal Nias menerima kontak Radio dari Kepala Kantor Search And Rescue atau SAR Nias, bahwa Kamis pada pukul 18.15 WIB terjadi kebakaran kapal KM Setia Abadi II. Info ini dari BBC Basarnas pusat yang mendapatkan informasi dari dari MV Pelicana bendera Norwegia berlayar dari Lampung menuju Terusan Suez.
Pada jarak 377 NM arah Barat Nias di temukan kapal berbendera Indonesia atas nama KM Setia Abadi II terbakar.
“Kapal cargo MV Pelicana langsung menyelamatkan ABK dengan jumlah 35 orang semua WNI dalam keadaan selamat,” jelasnya.
Hasil kontak Basarnas pusat, MV Pelicana bersedia mengantarkan ABK tadi ke pelabuhan terdekat ( Pelabuhan Teluk Dalam Nias). di perkirakan tiba pada Hari Jumat (10/9) sekitar pukul 06.00 WIB.
Hasil kordinasi Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo dengan stakeholder Kabupaten Nias Selatan, akan dilakukan penjemputan menggunakan kapal antar pulau yaitu Kapal modern Dreams pada kordinat 0’31,853 U dan 97’51,760TKapal Cargo MV Pelicana mempunyai bobot 39.000 Ton dengan panjang 213 meter.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) II Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si (Han), selalu menekankan ke jajaran Lantamal II. Laksanakan tugas negara dan kemanusiaan dengan baik serta ikhlas.
“Inilah tugas kita dalam kondis damai, kita harus bangga dapat menyelesaikan tugas kemanusiaan dengan baik,” ujar Syahrul.
Disebutkan, tugas ini merupakan bagian kewajiban bagi TNI Angkatan Laut yang sudah di atur pada UU TNI No 34 tahun 2004 tentang TNI khusus TNI AL pada pasal 9b, Yaitu tugas Operasi Militer Selain Perang atau OMSP dalam hal tugas SAR.
“Tugas OMSP lainya seperti membantu Pemerintah Daerah jika ada bencana alam di daerah (Banjir, Longsor dan lainya)m,” tandasnya. (ped)
