AGAM, METRO–Sebanyak 30 orang dan dua unit cafe di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam ditemukan melanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka ditemukan melanggar Prokes ketika Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, menggelar Operasi Yustisi di kecamatan tersebut, Kamis malam (9/9).
Sehingga terhadap mereka yang melanggar Prokes tersebut diberikan sanksi sosial dan pembinaan. Kepada mereka petugas Satgas Penanganan Covid-19 Agam agar jangan untuk mengualangi perbuatan mereka kembali.
Koordinator lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Agam, Syafrizal mengatakan, operasi yang melibatkan jajaran personel Polres Agam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan TNI ini, dilaksanakan secara mobile di Kabupaten Agam terutama di kawasan Kecamatan Tanjung Raya. “Akibatnya 30 orang dan dua unit cafe ditemukan melanggar protokol kesehatan, sehingga diberikan sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar Syafrizal.
Sanksi yang diberikan, katanya, berupa sanksi sosial. Kemudian mereka diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap prokes pada masa pandemi Covid-19 ini. Karena ini demi kepentingan orang banyak di samping diri sendiri.
Dikatakan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Satgas Covid-19. Berdasarkan surat itu, operasi dilaksanakan 11 hari baik di wilayah hukum Polres Agam maupun Bukittinggi. “Operasi ini baru dilakukan dua hari di wilayah Polres Agam, dengan sasarannya tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan cafe atau kedai,” sebut Syafrizal.
Bagi yang ditemukan melanggar, jelasnya, akan ditindak sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Perda ini sasarannya tidak hanya masyarakat, tapi berlaku pada semua kalangan,” tegas Syafrizal. (pry)






