BERITA UTAMA

Terbukti Melakukan KDRT kepada Istri Oknum ASN Pemko Padang Divonis 6  Bulan Penjara

3
×

Terbukti Melakukan KDRT kepada Istri Oknum ASN Pemko Padang Divonis 6  Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemko Padang yang didakwa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara oleh Ma­jelis Hakim Pengadilan Ne­geri Padang Kelas I A, Kamis (9/9).

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, ter­dakwa Christian Khaidir ter­bukti melanggar pasal 44 ayat 4 undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tang­ga (KDRT) tahun 2004,” ungkap Hakim Ketua Sidang, Juandra didam­pingi Hakim anggota Ri­naldi Triandoko dan Reza Hi­mawan, saat memba­cakan amar putusannya.

Menurut Hakim Ketua Sidang, Juandra, hal-hal yang memberatkan, ter­dak­wa tidak mengakui per­buatannya, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada upaya damai dengan korban (istrinya). “Terdakwa dijatuhi huku­man enam bulan kurungan penjara,” tegas Hakim Ke­tua Sidang, Juandra.

Baca Juga  Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Rawan, Komite I DPD RI Minta Penjelasan Wamendagri

Vonis tersebut dinilai, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)­ pada Kejaksaan Ne­geri Padang yakninya em­pat bulan penjara.  Me­nang­gapi vonis tersebut, terdakwa Christian Khai­dir,  menyatakan banding.  “Saya menyatakan banding yang mulia,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Ke­jari Padang Irna mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam berita sebelum­nya disebutkan, korban me­laporkan ke kan­tor polisi pada tanggal 29 September 2020 lalu. Korban melapor ke Polresta Padang, terkait dugaan kekerasan.

Menurut, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membe­nar­kan telah adanya laporan dalam perkara KDRT yang dialami oleh korban ber­nama Wel­ly Yusafitri de­ngan nomor laporan LP/519/B/IX/2020 Resta SPKT Unit I tanggal 29 September 2020.

Baca Juga  Nasrul Abit-Indra Catri Akan Kembalikan Fungsi Ninik Mamak di Minangkabau

“Kemudian pada tang­gal 5 Februari 2021 terlapor atas nama CH telah dite­tap­kan menjadi tersangka se­te­lah menjalani peme­rik­sa­an saksi, dan hasil visum. Saat ini, tinggal menunggu ke­lengkapan berkas yang akan diserahkan ke penga­di­lan,” jelas Kompol Rico. (hen)