PADANG, METRO–Berusaha kabur saat ditangkap, seorang pria yang terlibat dalam aksi pembobolan toko di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan terpaksa dihadihi timah panas oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Usai kakinya ditembak, pelaku berinisial RA (39) dengan mudah ditangkap di Kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg). Kepada Polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya yang sudah merampok toko di Jalan Sutan Syahrir tersebut.
Bahkan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini juga mengakui berhasil membawa kabur perhiasan, uang tunai Rp 85 juta hingga puluhan slov rokok berbagai merek. Hasil rampokannya kemudian digunakan untuk membeli mobil dan handphone.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban Dewi Indrawati yang melapor kalau toko miliknya telah kemalingan pada Sabtu (4/9) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah toko Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan.
“Diketahuinya toko itu telah kemalingan, setelah korban mendapati pintu belakang toko dalam keadaan rusak, serta dinding yang terbuat dari seng juga sudah terbuka. Korban kemudian memberitahukan suaminya,” kata Komol Rico.
Dijelaskan Kompol Rico, mendapat informasi itu, suami korban lantas mendatangi dan mengecek kondisi tokonya. Korban lalu menemukan sejumlah barang berharga miliknya hilang. Antara lain satu buah gelang emas seberat 25 emas, dan satu buah liontin ringgit malaysia seberat 25 emas.
“Selain itu, uang tunai senilai Rp 85 juta, dan puluhan slov rokok berbagai merk juga raib. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 195 juta,” kata Rico, Kamis (9/8).
Kompol Rico menuturkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, pihaknya langsung memburu pelaku yang diketahui sedang berada di rumah temannya di daerah Pampangan Kecamatan Lubeg.
“Di rumah tersebut pelaku berhasil kita tangkap. Tapi saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang-bukti, RA mencoba kabur. Tim terpaksa ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki sebelah kiri pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk dilakukan perawatan terhadap luka tembak tersebut. Setelah itu, pelaku digiring ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polrestas Padang menyita sejumlah barang-bukti berupa satu unit mobil merk honda grand civic tahun 1988 dengan nomor polisi BA 1266 AR, dua unit HP Merk iphone 7, satu unit HP merk OPPO A5s yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil curiannya. Lalu, satu slov rokok merk sampoerna hijau, satu slov rokok merk gudang garam surya, setengah slov rokok merk magnum.
Kompol Rico menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang merupakan hasil curian pelaku. Pelaku melakukan aksinya seorang diri.
“Pelaku mengintai korbanya, dengan cara mendatangi ruko korban pada siang harinya, mencari dan melihat situasi ruko tersebut, setelah malamnya ruko milik korban yang ditinggal langsung dimasuki oleh pelaku dengan membobol pintu ruko,”pungkasnya. (rom)
