PDG.PARIAMAN, METRO–Dua orang resedivis kasus narkoba ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku ditangkap di kawasan Kota Padang, Rabu (8/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Benar, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah kami amankan. Mereka adalah resedivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Dikatakannya, peristiwa berawal dari ke dua pelaku melakukan aksi pencurian motor dengan cara mencongkel rumah milik korban bernama M Yamin di Padangpariaman.
“Setelah itu korban melaporkan atas kehilangan motor miliknya. Lalu mendapat laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” sebutnya.
Dijelasakan AKP Ardiansyah, kedua pelaku itu berinisial T (39) dan J (50). Pelaku bernama T berperan sebagai pelaku utama dan J sebagai pengamat situasi.
“Keduanya ditangkap di Piyai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Saat ini ke dua pelaku telah diamankan di Mapolres Padangpariaman untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ozi)






