PAYAKUMBUH, METRO–Urusan Arisan Online berujung ke kantor polisi. Seorang member arisan melaporkan Ownernya ke Satreskrim Polres Payakumbuh. Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang memiliki muatan penghinaan melalui media sosial, yang dilakukan seorang owner arisan online berdomisili di Kota Padang.
“Kemaren kami telah membuat laporan, dan telah diterima oleh Satreskrim Polres Payakumbuh,” sebut pelapor berinisi FB (39) warga Kecamatan Payakumbuh Barat melalui kuasa hukumnya, Vault Vandellant, didampingi M Ridho Rahmat Putra dan asisten Rendra Bagus kepada media, Rabu (9/8).
Vault Vandellant menyebut peristiwa ini berawal pada April lalu, dimana kliennya berinisial FB mengikuti Arisan Online dengan pembayaran Rp 1,4 juta per 20 hari. Pada pembayaran keenam, kliennya mendapat uang arisan sebanyak Rp 15 juta rupiah, namun kliennya ini hanya menerima Rp 13 juta dengan alasan Rp 2 juta rupiah untuk deposit.
“Kemudian pada tanggal 21 Agustus kliennya ini tidak dapat membayar penuh karena dalam keadaan sakit dan hanya mampu membayar sebanyak 400 ribu dan meminta sisanya dipotong uang deposit,” ungkap Vault Vandellant.
Dijelaksan Vault Vandellant, diduga kaena tak terima atas permintaan pemotongan deposit itu, berselang satu hari terlapor yang merupakan ketua arisan langsung memposting foto korban di berbagai media sosial dengan kata kata hinaan, di antaranya menyebut penipu dan pelacur.
“Akibat perbuatan tersebut, klien saya ini mengalami trauma karena nama baiknya tercemarkan, untuk itu kita melapor ke Satreskrim Polres Payakumbuh agar segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Akno Pelindo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/9) sore oleh awak media membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Benar kita telah menerima laporan, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jika memenuhi unsur pidana tindak pencemaran nama baik akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (uus)
