SOLOK, METRO–Mantan Bupati Solok Syamsu Rahim angkat bicara soal tidak hadirnya Bupati Solok, Epyardi Asda dalam pertemuan mediasi, di Polda Sumbar yang sudah dijadwalkan pada Selasa 8 September 2021. Menurut Syamsu Rahim, apa yang dilakukan Epyardi tersebut tidaklah pantas sebagai seorang bupati.
“Seharusnya sebagai Kepala Daerah, saudara Bupati hadir dalam pertemuan mediasi tersebut. Itukan mediasi baik, agar kedua belah pihak bertemu. Seharusny Epyardi menghargai aparat Kepolisian,” ujar Syamsu Rahim ketika diwawancara awak media, Selasa 7 September 2021.
Menurut Syamsu Rahim, Epyardi Asda harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya daerah yang ia pimpin yakni Kabupaten Solok. Bagaimana menjadi warga negara yang baik, jika beliau tidak memberikan contoh yang tidak baik juga kepada masyarakat.
“Masak iya, Epyardi terpancing dengan omongannya Dodi Hendra. Gara-gara statemen pintu maaf sudah tertutup, lalu dirinya tidak hadir. Hal ini membuat dirinya kecil dihadapan masyarakat. Seharusnya dia datang dan menghargai proses hukum. Tidak datangnya dia sama juga tidak menghormati institusi atau lembaga lain,” kata Syamsu Rahim.
Syamsu Rahim berharap, persoalan antara Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Bupati ini dapat segera terselesaikan. Karena, masyarakat saat ini sedang menunggu kepastian hukum.
“Semoga ini dapat cepat selesai. Agar eksekutif dan legislatif dapat segera bekerja. Sudah cukup kita dipertontonkan dengan insiden 18 Agustus yang lalu. Sekarang, dengan tidak hadirnya Bupati, persoalan semakin panjang dan berlarut-larut” ujarnya.
Polda Sumbar melakukan mediasiterkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra kepada Bupati Solok Epyardi Asda atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, agenda mediasi yang dilakukan oleh Polda Sumbar ini tidak terjadi karena pihak terlapor Bupati Solok Epyardi Asda tidak hadir dalam agenda ini. Yang hadir hanya pelapor yakni Ketua DPRD Solok Dodi Hendra.
Tampak, Dodi Hendra hadir bersama dengan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Eviyandri Rajo Budiman dan pengacara dari Dodi Hendra, Yuta Pratama mendatangi Polda Sumbar dalam mengikuti proses mediasi di Subdit 5, Cyber Direkrimsus Polda Sumbar, Selasa 07 September 2021.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya
“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.
Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
“Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi. (*)
















