MUARO, METRO–Tragedi kabakaran yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Rabu (8/9) dinihari, membuat 41 warga binaan harus meregang nyawa di tengah kobaran api. Selain itu, puluhan lainnya mengalami luka bakar berat dan ringan yang dilarikan kebeberapa rumah sakit. Untuk mengantisipasi hal yang sama, Lapas Kelas IIA Padang langsung bergerak cepat dengan melakukan penertiban instalasi listrik pada seluruh blok hunian, tempat ibadah dan gedung perkantoran Lapas Kelas IIA Padang.
Seperti diketahui, kebakaran itu terjadi di blok C2 yang banyak dihuni narapidana kasus narkoba. Penertiban instalasi listrik dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bagus Dwi Siswandono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Novri Abbas didampingi oleh Kepala Urusan Umum Ardin Sianturi, Kepala Sub Seksi Pelaporan Rhandy Altasa dan diikuti oleh jajaran pengamanan atas atensi langsung Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumbar No: W3.OT. 02.02-229 tanggal 8 September 2021 perihal pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat dan bencana pada UPT pemasyarakatan,” ujar Kalapas Kelas IIA Padang Eka Wiharto,” Rabu (8/9).
Dalam surat edaran yang terdiri atas 5 poin tersebut, Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya meminta seluruh jajaran pemasyarakatan khususnya yang ada di Lapas dan Rutan agar melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan sesuai Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019.
“Poin tersebut diantaranya yaitu, membentuk tim siaga berasal dari regu pengamanan yang diberi peningkatan kapasitas untuk melakukan patroli rutin ke seluruh area Lapas baik dari dalam maupun luar bersamaan dengan patroli rutin harian. Ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat dan bencana, serta atensi untuk melakukan koordinasi dengan instansi keamanan dan penanggulangan bencana setempat,” katanya.
Dilanjutkannya, salah satu langkah tanggap jajaran Lapas Kelas IIA Padang terkait edaran Kakanwil diatas adalah dengan melakukan kegiatan penertiban yang merupakan upaya deteksi dini cegah terjadinya hal serupa seperti yang baru saja dialami oleh Lapas Kelas I Tangerang.
“Semua yang terjadi memberikan sebuah pelajaran bagi kita semua untuk lebih teliti dan waspada lagi terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Untuk itu kedepannya akan dilakukan upaya-upaya lain seperti yang telah diatensikan oleh Kakanwil R.Andika dan tentunya pengawasan dan pengamanan harus semakin diperketat guna cegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” imbuhnya.
Dalam penertiban yang dilakukan ke 24 kamar hunian, 2 rumah tempat ibadah dan 9 ruang perkantoran, petugas setidaknya menyita belasan terminal colokan beserta kabel-kabel sudah tidak layak pakai yang berpotensi menimbulkan korsleting listrik.
“Seluruh blok hunian dan ruang perkantoran serta rumah ibadah sudah dilakukan penertiban instalasi listrik. Untuk instalasi yang tidak layak dan tidak seharusnya juga telah dilakukan penyitaan. Semoga Lapas Kelas IIA Padang senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif,” tutupnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa sejak berdiri selama 42 tahun Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya.
Yasonna melanjutkan, dugaan sementara seperti disampaikan Kapolda Metro Jaya tadi adalah karena masalah arus pendek. Namun demikian Puslabfor Polri dan Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut.
Yasonna juga mengakui bahwa Lapas Tangerang ini sudah kelebihan kapasitas 400%, saat ini dihuni 2.072 orang. Yasonna mengungkapkan bahwa kebakaran mulai terjadi pada pukul 01.45 WIB di blok C2. Di blok itu terdiri dari beberapa kamar yang dikunci.
Petugas pengawas melihat ada api dan langsung menghubungi pemadam kebakaran. Selang 13 menit kemudian pemadam kebakaran datang. Tidak sampai 1,5 jam api bisa dipadamkan.
Terkait banyaknya korban jiwa, Yasonna mengungkapkan bahwa itu karena api menyebar dengan cepat dan kamar-kamar terkunci.
Menurutnya, 40 orang meninggal di tempat, 1 dalam perjalanan ke rumah sakit, dan 75 selamat langsung dievakuasi. Beberapa kamar sudah tidak memungkinkan lagi untuk dibuka karena petugas tidak mampu menerjang api.
“Kita mencoba memadamkan api menggunakan APAR, tapi tidak cukup karena api sudah membesar. Saya sudah lihat kondisinya seperti apa,” ujar Yasonna. (rom)
