METRO SUMBAR

Naik Level III, Pasaman Berlakukan PPKM

1
×

Naik Level III, Pasaman Berlakukan PPKM

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, METRO–Kabupaten Pasaman dalam Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik ke level tiga COVID-19 dan sebelumnya berada di level dua.

”Benar, Kabupaten Pasaman saat ini naik ke level tiga, informasi itu didapatkan dari Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, Desrizal.

Hal tersebut tentang PPKM level tiga, level dua dan level satu serta mengoptimalkan posko pena­­nganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus tersebut.

Baca Juga  Sebelum Kontrak Kerja Berlanjut, Pasukan Penegak Perda bakal Dinilai

Informasi PPKM Level itu, biasanya keluar sekali empat belas hari dari Mendagri Republik Indonesia.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Pasaman, W Hutabarat mengatakan dengan naiknya PPKM level tiga di Pasaman, Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 turun kepada masyarakat untuk menyam­paikan informasi kenaikan level tersebut.

Tim itu akan melakukan monitoring dan tindakan ke daerah-daerah keramaian seperti pasar.

Selanjutnya tim berkomitmen untuk menurunkan PPKM level tiga itu dengan cara melakukan sosialisasi tentang bagaimana pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga  Nama Baik Dicemarkan, Caleg Partai Demokrat Lapor Polisi

Ia menghimbau kepada masyarakat tetap me­matuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti wajib pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. (mir)