PADANG, METRO–Meski sudah difasilitasi oleh Polda Sumbar, Bupati Solok Epyardi Asda ternyata tidak memenuhi udangan penyidik untuk melakukan mediasi dengan Ketua DPRD dengan Bupati Solok yang melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Padahal, Polda Sumbar sudah memberikan panggilan atau undangan untuk mediasi pada Selasa (7/9) pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit V Cyber Crime, Ditrekrimsus Polda Sumbar. Namun, yang datang memenuhi pemanggilan itu malahan pelapor yaitu Dodi Hendra yang bersama kuasa hukum dan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Eviyandri Rajo Budiman.
Sedangkan terlapor dalam perkara ini, Epyardi Asda tidak datang tanpa pemberitahuan kepada penyidik. Dengan batalnya mediasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar bakal melanjutkan proses perkara itu ke tahap penyelidikan.
“Mediasi hari ini hanya pelapor yang hadir tepat waktuý, sementara untuk terlapor tidak hadir, dan tidak ada konfirmasi dari terlapor terkait ketidakhadirannya,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (7/9).
Satake Bayu mengatakan, terkait agenda mediasi hari ini, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dari kedua belah pihak, dan wajib hadir untuk dilakukan mediasi. “Karena terlapor tidak hadir, proses penyelidikan tetap lanjut,” ujar Satake Bayu.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, mediasi gagal karena hanya pihak pelapor yang datang, sedangkan terlapor tidak. Untuk itu, penyidik melanjutkan penyelidikan.
“Kita masih melakukan penyelidikan untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak. Jika nanti fakta hukum adanya tindak pidana, baru kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Tetapi apabila tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka penyelidikan kita hentikan,” kata Kombes Pol Joko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengapresiasi Polda Sumbar yang telah memfasilitasi mediasi antara dirinya dengan Bupati Solok, Epyardi Asda. Selain itu, pihaknya sengaja datang memenuhi pemanggilan sebagai bentuk penghormatan kepada penyidik yang telah bekerja cepat menyelesaikan perkara ini.
“Saya datang ke Polda Sumbar dalam rangka mengkuti proses mediasi. didampingi pengacara saya dan juga Sekretaris DPD Gerindra Sumbar. Saya sengaja hadir pemanggilan untuk mediasi ini. Kedatangan saya ini memperlihatkan masyarakat untuk bisa taat dan patuh pada hukum,” ujar Dodi Hendra kepada awak media.
Saat ditanyakan, tidak bisa hadirnya Bupati Solok dalam mediasi ini, Dodi Hendra menjawab, kalau beliau tidak bisa hadir itu urusannya. Dia mengatakan, hadirnya dirinya pada mediasi menjawab keresahan warga masyarakat Kabupaten Solok terkait polemik dirinya dengan bupati, dan terlantarnya pembangunan Solok.
“Kalau beliau hadir tadi, mungkin akan ada upaya damai dan mencabut laporan. Tapi sudah saya tunggu satu jam, tapi beliau tidak datang juga. Ini semua saya lakukan murni untuk warga masyarakat Solok. Biarlah saya mengalahkan ego saya, yang sering terzalimi, demi membangun dan mensejahterakan warga masyarakat Solok,” katanya.
“Karena tanggapan publik, makanya saya datang pada mediasi ini. Kalau ego saya ikuti, tidak mau datang dan berdamai. Ini semua demi masyarakat luas, saya telah didik di DPP dan DPD Gerindra untuk bisa menyeejahterakan masyarakat. Tapi dengan tidak hadirnya beliau, mari kita serahkan ke bapak-bapak penyidik dan tentunya proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Bupati Solok Epyardi Asda, Dr Suharizal, mengatakan, kliennya tidak hadir pada mediasi yang diselenggarakan di Polda Sumbar, dikarenakan kliennya tidak bisa meninggalkan agenda pemerintahan.
“Kita sudah mengetahui mediasi ini wajib hadir dan boleh didampingi dua orang, dari pelapor maupun terlapor. Tapi karena agenda pemerintahan tidak bisa dijadwal ulang, makanya beliau tidak bisa hadir. Untuk selanjutnya, kita sifatnya menunggu saja,” tutupnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya
“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.
Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
“Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi. (hen/rgr)
















