TAN MALAKA, METRO–Kota Padang masih ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga 20 September. Untuk terus menekan angka penularan Covid-19 dan Padnag bisa turun level, petugas Satpol PP terus melakukan razia di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang menyalahi aturan.
Selasa (7/9) dini hari, sejumlah kafe dan karaokean yang beroperasi di Padang kembali didatangi petugas. Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Bambang Suprianto Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), didampingi Kasi Operasi dan Pengendalian Yudi Haries. Dalam razia itu, Satpol PP Padang masih menemukan kafe dan tempat hiburan yang beroperasi melewati jam yang diperbolehkan.
“Diharapkan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan agar tetap melaksanakan usaha sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi saat ini Kota Padang masih menerapkan PPK lvele IV sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 yang memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Selasa (7/9).
Alfiadi mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan aturan untuk jam operasional tempat hiburan, yaitu hanya sampai pukul 00.00 WIB. Namun, kondisi di lapangan ternyata masih ada pemilik tempat hiburan yang bandel dan melewati jam operasional yang sudah ditentukan.
“Pemilik kafe yang berada di kawasan Pondok, terpaksa dipanggil karena melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan. Pemiliknya dipanggil untuk diproses,” kata Alfiadi.
Alfiadi menghimbau kepada seluruh masyarakat dan setiap orang yang berada di Kota Padang, supaya tetap melakukan kegiatan dan beraktifitas sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah masa pandemi Covid-19. Karena kegiatan masyarakat telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentu dalam hal ini bertujuan untuk memutus penularan Covid-19.
“Dalam masa-masa ini kita perlu perubahan perilaku dan pola hidup baru, tentu apabila tidak ada perubahan perilaku dari para pengelola tempat usaha serta masing-masing individu setiap orang tidak ada dan abai terhadap protokol kesehatan, maka kita sulit keluar dari kondisi level 4 ini,” lugasnya.
Sementara itu, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius, mengungkapkan Pemko Padang akan menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang Perpanjangan PPKM Level IV melalui Surat Edaran Wako.
Diantaranya aturan yang berlaku masih sama dengan PPKM sebelumnya, yakni kafe hanya boleh buka sampai jam 12 malam. Kemudian kemarin Pemko Padang juga sudah mulai membuka tempat wisata sebagian.
Sedangkan, terkait rencana sekolah tatap muka Pemko Padang juga akan mengikuti Instruksi Mendagri tersebut. Dalam instruksi disebutkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Belajar Daring
Kepala Bidang (Kabid) Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang, Syafrizal Syair memastikan proses belajar daring masih tetap berlangsung. “PTM belum akan digelar, karena PPKM Level IV kembali diperpanjang hingga 20 September,” ujarnya.
Ia menyampaikan, larangan PTM itu juga disampaikan pemerintah pusat saat mengumumkan perpanjangan PPKM pada Senin (6/9) malam. Terkait kapan dilaksanakannya PTM, Disdik tak bisa pastikan serta akan menanti turunnya level PPKM dan menunggu instruksi dari Pimpinan Daerah hingga Mendikbud RI.
Meskipun pelajar telah divaksin, Disdik juga belum dapat menetapkan PTM digelar dalam waktu dekat. Ia mengimbau kepada pihak sekolah menjalankan aturan yang telah ditetapkan Pusat dan jangan melanggar.
Mengenai vaksinasi yang sedang berlangsung bagi pelajar, Disdik meminta peserta didik mengikutinya dengan baik. Syaratnya izin orangtua harus ada.
Sedangkan untuk tenaga pengajar, vaksinasi telah usai digelar terlebih dahulu dan persentasenya telah diangka 80 persen.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry meminta kepada Disdik mengikuti aturan yang ada. Supaya penularan virus tak terjadi dan kesehatan peserta didik terjamin.
Mengenai vaksinasi yang sedang berjalan untuk pelajar, Komisi IV DPRD Padang dukung dan menyarankan ke wali murid untuk mengikutkan anaknya. “Kita sambut baik hal itu dan wali murid harus izinkan,” ujar kader Demokrat ini. (ade)





