SAWAHLUNTO, METRO–Satresnarkoba Polres Sawahlunto sukses meringkus dua pria bersahabat yang menjalankan bisnis penjualan sabu. Kedua pengedar yang sudah lama menjadi incaran Polisi itu ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (4/9).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku DE (38) setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertransaksi di belakang makam Syekh Kolok, Dusun Talago, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
Saat pelaku menyerahkan sabu ukuran satu paket sedang, petugas langsung menangkap pelaku yang merupakan warga Jorong Baduih, Kecamatan Rambatan Tanah Datar ini. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu di saku baju yang dipakainya.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, petugas selanjutnya menginterogasi pelaku. Kepada petugas, pelaku pun mengakui mendapatkan sabu tersebut dari sahabatnya berinisial BA (38). Saat itu juga, petugas bergerak ke Kecamatan Rambatan Tanah Datar dan berhasil menangkap pelaku BA.
Kasat Narkoba Polres Sawahlunto AKP Syamsurijal mengatakan, penangkapan itu berawal pihaknya mendapatkan informasi dari warga Desa Talawi Hilia kalau di belakang makam Syekh Kolok sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan didapatlah informasi kalau orang yang bertransaksi di sana adalah pelaku DE. Kita berupaya menjalin komunikasi dengan pelaku dan berpura-pura sebagai pembeli,” ungkap AKP Syamsurijal, Senin (6/9).
Ditambahkannya, pelaku selanjutnya diajak untuk bertransaksi di belakang makam tersebut. Tergiur dengan tawaran yang diberikan, pelaku pun sepakat bertransaksi dan selanjutnya tim bergerak ke lokasi transaksi. Saat pelaku DE menyerahkan sabu, petugas langsung meringkusnya tanpa pelawanan.
“Setelah DE diringkus, kita menanyakan apakah masih ada paket lain atau tidak. Pelaku selanjutnya mengeluarkan satu paket kecil dari saku bajunya. DE pun langsung kita bawa ke Maporles,” kata AKP Syamsurijal.
AKP Syamsurijal menjelaskan, dari keterangan DE, dilakukanlah pengembangan, karena pelaku DE mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seorang temannya yang pengedar juga yaitu BA. Mendapatkan informasi dari DE, tim langsung menangkap pelaku BA di kediamannya hari itu juga.
“Dari penangkapan BA, kita memperoleh barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit timbangan, empat pak plastik klip bening. Saat ini dua bersahabat tersebut sudah ditahan di Polres untuk menjalani proses huku,” punkasnya. (pin)













