PADANG, METRO–Jajaran Satpol PP Sumbar mengamankan sepasang pasangan ilegal dan sebanyak lebih kurang 25 liter tuak, dalam sebuah operasi gabungan di Pasaman, Sabtu malam (4/9). Hingga sekarang pasangan ilegal tanpa surat nikah dan barang bukti (BB) puluhan liter tuak tersebut diserahkan kepada Satpol PP dan Damkar Pasaman.
“Razia ini dilaksanakan berdasarkan Perda Pemprov Sumbar No. 5/2020 tentang Ketentraman. Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Sumbar dra Imelwati MSi melalui Kabid Tibum dan Transmas Ade Pratama SStp MM, Senin (6/9 ).
Dikatakan Ade, operasi razia gabungan ini melibatkan sebanyak 25 personel Satpol PP Sumbar dan dibekup 15 personel Satpol PP dan Damkar Pasaman yang dikomandoi Kasat Aan Afrinaldi SStp. Dalam razia tersebut petugas Satpol PP menyasar tiga penginapan yang tediri dari penginapan Wisma “A” di Lubuk Sikapiang, Wisma “M” di Lubuk Sikapiang dan Wisma “W” di Panti.
“Sedangkan, sepasang pasangan ilegal tersebut digaruk petugas di salah satu Wisma” A” di Lubuk Sikapiang. Sementara, kedua wisma lagi tak ditemukan pelanggaran Perda No. 5/2020, “ ujar Ade.
Pasangan yang terjaring dalam operasi razia gabungan tersebut terdiri dari perempuan berinisial “MA”(33) dan lelaki “PA” (37). Ketika razia pasangan lain jenis tanpa ikatan perkawinan ini berada dalam kamar penginapan. Selanjutnya, digelandang ke Mapol PP dan Damkar Pasaman.
Ditambahkan Ade, kemudian minuman keras jenis tuak sebanyak sekitar 25 liter lebih kurang tersebut diamankan petugas di Panti. Tuak diamankan petigas terletak di dalam ember warna hitam. Selanjutnya, BB puluhan liter dan pasangan ilegal tersebut diserahkan kepada jajaran Satpol PP dan Damkar Pasaman untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Sebab, jajaran Satpol PP dan Damkar Pasaman juga memiliki Perda No. 12/2016 tentang Timbum dan Transmas. Hingga kemarin, hasil operasi tim gabungan tersebut sudah ditindaklanjuti jajaran Satpol PP dan Damkar Pasaman, sesuai aturan yang berlaku. (boy)






