PASARRAYA, METRO–Dinas Perdagangan Kota Padang kini melakukan pendataan terhadap semua pedagang yang menghuni blok 2 lantai 1 Pasar Raya Padang. Pendataan ini bertujuan untuk menertibkan pedagang dan sekaligus rencana pemberian surat penunjukan pada pedagang yang menempati blok tersebut.
“Kita lakukan pendataan, disesuaikam kartu kuning yang pernah mereka miliki dengan kios yang mereka tempati. Baru nanti kita berencana memberikan mereka surat penunjukan penempatan kios,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Argamar, Senin (6/9) kepada media ini.
Program itu dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi. Semua pedagang didata kembali. Mereka yang datanya sesuai akan diberi surat penunjukan penempatan dari Dinas Perdagangan.
Saat ini, sebut Andree, tak ada lagi namanya kartu kuning atau kartu hijau. Karena saat ini masih dipermasalahkan BPK. Dengan keberadaan kartu penunjukan ini nantinya, semua kios yang ada tetap merupakan aset milik Pemko Padang . Pedagang hanya diberi hak pakai dalam jangka waktu tertentu.
“Nanti kita bahas lagi bagaimana prosedurnya. Yang jelas, sekarang kami melakukan pendataan dulu,” kata Andre.
Secara bertahapa nanti, semua pedagang blok 2, 2, 3 dan 4 juga akan dilakukan hal yang sama. (tin)






