PADANG, METRO–Nekat mencuri di rumah sepupu, seorang remaja berusia 17 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, remaja berinisial MRA ini berhasil menggondol emas dengan berat total 28 gram serta sejumlah uang.
Hasil dari aksi pencurian yang dilakukan remaja warga Purus, Kecamatan Padang Barat, ini digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor. Namun, pelaku yang tiba-tiba membeli sepeda motor, malah membuat korban dan keluarganya curiga.
Apalagi, sebelum korban mengetahui emas dan uangnya raib, pelaku juga sempat datang ke rumah korban. Kecurigaan itu selanjutnya diberitahukan kepada Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Dari hasil penyelidikan, ternyata aksi pencurian itu mengarah kepada remaja tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (26/8) yang lalu, sedangkan tersangka sendiri berhasil diamankan pada hari Minggu dini hari (5/9) sekitar pukul 00.20 WIB.
“Kami dari Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) atas kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Purus II, RT 03 RW 03, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat,” kata Kompol Rico.
Dijelaskan Kompol Rico, diketahuinya korban kehilangan emas dan uang tunai, berawal ketika korban hendak membeli sarapan pagi dan akan mengambil uang yang ada di dalam dompet yang terletak di dapur. Karena dompet tidak ditemukan, selanjutnya korban menuju kamar berencana untuk mengambil uang yang ada di dalam tas yang tersimpan di dalam lemari.
“Namun korban terkejut karena uang sekitar Rp 4 juta, perhiasan gelang mas seberat 10 mas dan emas Antam seberat 18 mas sudah tidak ada lagi didalam tas. Selanjutnya korban memberitahukan hal tersebut kepada anaknya, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 65 juta,”imbuhnya.
Berdasarkan kejadian yang dialami oleh korban, anak korban sudah mencurigai bahwa pelaku pencuriannya adalah sepupunya sendiri atau cucu dari adik korban yang berinisial MRA, karena setelah kejadian tersebut, MRA sudah memiliki sepeda motor merk Honda Sonic yang harganya cukup mahal.
“Pelaku juga kerap datang ke rumah korban. Berdasarkan kecurigaan tersebut, anak korban berkoordinasi dengan tim Klewang, dan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap MRA,” ujar Kompol Rico.
Ditambahkan Kompol Rico, saat melakukan pencarian, pihaknya mendapatkan informasi kalau MRA i sedang nongkrong di pinggir Pantai Purus. Tim Klewang beserta anak korban mengamankan MRA dengan tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
“Selanjutnya tim Klewang melakukan pencarian terhadap barang bukti yang lain berupa emas antam yang masih bersisa dan tersimpan di rumah orang tuanya di Kelurahan Lubuk Buaya. Setelah barang bukti berupa emas antam seberat 25 gram atau 10 mas serta sisa uang hasil pencurian emas ditemukan, selanjutnya MRA dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan berupa, satu buah emas antam seberat 25 gram, uang tunai Rp 3,8 juta, satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam, satu unit handphone merk Realme C11 warna hitam, serta satu buah tas perempuan warna coklat. (rom)
