PESSEL, METRO–Dua jerigen minuman jenis tuak berhasil disita jajaran Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Polres Pesisir Selatan, Kamis (2/9) malam di sebuah rumah warga milik M (30) dan R (35) yang berada di daerah tersebut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto mengatakan, kegiatan ini merupakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk narkoba.
“Dua jerigen minuman jenis tuak disita dari rumah milik warga M (30) dan R (35). Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersebut, kita dapatkan minuman jenis tuak,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut terang Gusmanto, pihaknya langsung mengamankan barang bukti tersebut. Kemudian, pemiliknya diminta identitasnya dan diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi.
“Kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi, akan diberikan sanksi tegas. Apalagi tuak minuman memabukkan, haram hukumnya oleh agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya,” tutur Gusmanto.
Ia mengharapkan warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing. Yaitu dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
“Untuk barang bukti berupa dua jerigen tuak tersebut diamankan ke Mapolsek BAB Tapan dan selanjutnya nanti akan dimusnahkan. Hal ini dilakukan Polsek demi menjaga Harkamtibmas atau Agar tidak menggangu keamanan, ketertiban kenyamanan masyarakat,”tuturnya.
Ikut turun dalam kegiatan razia malam itu, Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan Ipda Joni Harman beserta anggotanya. (rio)






