PASAMAN, METRO–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman menargetkan penertiban progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 sebanyak 924 sertifikat, sementara yang telah tercapai baru 586 sertifikat di daerah itu.
”Pada per tanggal 31 Agustus 2021, BPN Kabupaten Pasaman telah melakukan pencapaian PTSL sebanyak 586 sertifikat dengan persentase 60 persen dari total 924 sertifikat sedangkan untuk pengukuran fisik bidang tanah mencapai 9.000 sudah tercapai 100 persen,” kata Kepala BPN Pasaman, Ardinal Yulti.
Progam PTSL ini gratis, nol rupiah karena untuk pembiayaan seluruhnya murni dari APBN.
Ia menjelaskan karena progam PTSL ini serentak maka BPN Pasaman melakukan komunikasi dengan pihak wali nagari terlebih dahulu, selanjutnya wali nagari yang menyampaikan kembali ke BPN.
Misal bahwa ada peserta PTSL sebanyak 200-300 orang dan pihak wali nagari yang mengirim daftar namanya ke kantor BPN Pasaman itu yang kita pegang, soalnya kalau ditampung satu persatu dalam sehari maka akan jadi rumit.
Jadi biarlah wali nagari yang mengumpulkan data dengan berbentuk tabel yang dikirimkan oleh pihak wali nagari tersebut sesuai urutan kejorongan, nantinya pihaknya yang akan melakukan eksekusi ke masing-masing jorong yang telah ditentukan.
”Kendala percepatan pelaksanaan penertiban progam PTSL yakni pihaknya sulit mendapatkan dokumen mengingat status tanah dan kepemilikan tanah di Sumatera Barat adalah tanah milik adat yang memerlukan persetujuan atau tanda tangan niniak mamak sehingga sedikit memperlambat proses,” ujarnya.
Tetapi tanpa ada dukungan pemerintah daerah, niniak mamak, bundo kanduang, pemuka masyarakat mustahil karena tanda tangan persetujuan ada sama mereka sebab yang punya kekuasaan niniak mamak maka pihak BPN tidak bisa masuk, itulah kelemahannya.
Jadi pihak BPN Pasaman hanya bisa mengajak, merangkul, meyakinkan masyarakat bahwa tujuan dari pemerintah memang sempurna untuk kebaikan masyarakat itu sendiri, penerima manfaat tertinggi itu adalah masyarakat.
Ia berharap tentunya terwujud progam penertiban PTSL minimal nagari atau desa lengkap di Pasaman, yang memang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar di BPN, jadi tidak ada yang namanya tanpa identitas harus punya peta utuh di setiap nagari. (mir)





