ALANG LAWEH, METRO–Meski berbagai daerah di Indonesia sudah mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas, namun belum jelas untuk Kota Padang. Pemko Padang masih belum menentukan sikap dan tetap bergantung pada instruksi pemerintah pusat yang masih merangking Kota Padang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Kota Padang masih PPKM level 4 dan masih berlaku hingga 6 September nanti. Jadi harus ikut aturan pusat. Termasuk soal PTM tatap muka di sekolah,” kata Plh Sekda Kota Padang, Edi Hasymi,” Jumat (3/9).
Ia menyebutkan Pemko Padang hanya mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Namun ia mengakui, kalau saat ini penularan sudah mulai berkurang. Beberapa aturan sudah ada yang dilonggarkan.
Diantaranya, jam buka restoran atau tempat wisata. Namun masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan. Sehingga kasus Covid-19 bisa tetap terkendali dan tidak melonjak lagi.
“Kita tetap mewanti-wanti semua masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Karena ini kuncinya. Kalau kita lalai, tidak pakai masker, berkerumun, maka kasusnya akan banyak lagi seperti dulu,” tandas Edi Hasymi.
Sementara itu, Kabid Diknas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Syafrizal Syair, S.Pd, MM, Jumat (3/9) mengungkapkan, jika nanti PTM sudah boleh dilakukan di Kota Padang, maka khusus untuk pelajar SMP diminta sudah melakukan vaksinasi. Saat ini, vaksinasi untuk pelajar berusia 12 hingga 17 tahun masih terus dilakukan.
“Ya, kalau untuk PTM masih menunggu Padang turun level dulu PPKM. Selain itu, siswa diimbau mau disuntik vaksin. Sekarang, kan sudah ada vaksinasi untuk anak-anak berusia 12-17 tahun,” kata Syafrizal Syair, kemarin.
Vaksinasi pelajar ini nantinya dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Selain itu, siswa juga bisa mendatangi Puskesmas terdekat di tempat tinggalnya untuk divaksin.
Vaksinasi sebagai syarat PTM ini awalnya direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumbar. IDAI Sumbar meminta pemerintah daerah mewajibkan siswa ketika melakukan proses pembelajaran secara tatap muka (luring) dibuka kembali di sekolah, wajib telah melakukan vaksinasi. Jika belum dilakukan vaksinasi, siswa hanya diperbolehkan mengikuti proses pembelajaran secara daring saja.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua IDAI Sumbar Dr. Didik Hariyanto, Sp.A(K) saat pelaksanaan Gebyar Vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun di RSUP M Djamil Padang, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, vaksinasi Covid-19 untuk anak bertujuan untuk proteksi bagi anak agar tidak terserang oleh Covid-19. “Saat ini, angka kematian akibat Covid-19 telah mencapai 11 ribu lebih. Terhitung dari Juni, Juli, dan Agustus 2021 kami mencatat, 13 orang anak meninggal akibat covid-19. Oleh karena itu, dengan melakukan vaksinasi terhadap anak yang berusia 12-17 tahun, di harapkan tidak ada lagi anak yang terpapar oleh Covid-19,” katanya.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah menetapkan aturan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mutlak saat proses pembelajaran luring di mulai. Jika belum melakukan vaksinasi, diharapkan siswa mengikuti proses pembelajaran secara daring saja,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid menjelaskan, Dinkes Padang telah melayani para pelajar yang akan vaksin dengan lokasi di masing-masing Puskesmas di Kota Padang.
“Pelajar yang akan divaksin silahkan datang ke Puskesmas terdekat sesuai domisilinya. Syaratnya perlihatkan kartu pelajar ke petugas yang ada,” paparnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat lainnya yang belum ikut vaksin, supaya datang juga ke Puskesmas karena dengan vaksin imun tubuh akan kuat dan penyebaran virus corona dapat dicegah.
Selain itu, kepada masyarakat diingatkan agar tetap mematuhi prokes dalam melakukan aktivitas. Agar penularan virus tak terjadi dan keselamatan warga terjamin. “Warga mesti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Apabila tak ada keperluan penting, lebih baik stay at home,” lugasnya.
Vaksinasi Bukan Syarat PTM
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, bahwa vaksinasi siswa bukan prakondisi atau syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah PPKM Level 1-3. Namun, bila seluruh guru dan pihak sekolah sudah divaksin, maka sekolah harus menggelar PTM terbatas.
Menurutnya, vaksinasi siswa bukan menjadi syarat PTM tebatas berdasarkan surat keputusan bersama 4 menteri, yakni Mendagri, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Mendikbudristek. Tapi, ujarnya, bila semua guru sudah divaksinasi, tapi sekolah tidak menggelar PTM terbatas, maka pihak sekolah melanggar peraturan pemerintah.
Nadiem mengingatkan, bahwa vaksinasi siswa bukan menjadi syarat PTM terbatas hanya berlaku untuk daerah yang memberlakukan PPKM Level 1 hingga 3. Kebijakan itu tidak berlaku untuk wilayah dengan PPKN Level 4. Untuk daerah ini, ujarnya, kegiatan belajar dilakukan dengan daring
Meski demikian, Nadiem menegaskan, setiap pemerintah daerah termasuk wilayah PPKM Level 4 harus bersiap-siap melaksanakan PTM terbatas. Pasalnya, selama 1,5 tahun ini, siswa mengalami kehilangan pembelajaran. “Apabila mengisyaratkjan vaksinasi siswa untuk PTM tebatas, maka lebih panjang lagi waktu untuk PTM, bisa 2,5 tahun. Kita harus sekolah di tengah virus ini,” tambah Nadiem. Sekitar 63 persen sekolah di Indonesia ada di level PPKM 1,2 dan 3. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada dasarnya mendukung PTM di masa pandemi dengan enam syarat. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, salah satu syarat yang direkomendasikan KPAI terhadap PTM terbatas ialah percepatan dan perluasan cakupan vaksinasi baik kepada guru, dosen dan tenaga kependidikan serta pelajar itu sendiri.
“Sekolah atau madrasah harus 70% sudah divaksin. Mengingat program vaksinasi anak ini sudah ada,” jelas Retno, beberapa waktu lalu.
Retno menambahkan jika vaksinasi kepada warga sekolah dan madrasah belum mencapai 70%, maka setidaknya sudah ada 50% warga sekolah sudah mendapatkan vaksinasi.
Dengan orang sekitar anak sudah mendapatkan vaksinasi setidaknya Retno menyebut akan membuat anak menjadi aman. Berdasarkan survei yang dilakukan KPAI ada 88% anak usia 12-17 tahun bersedia untuk divaksin Covid-19. Survei dilakukan kepada 86.286 responden dari jenjang SD/MI, SMP/Mts, MA/SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Selanjutnya rekomendasi sekolah atau madrasah dapat membuka PTM ialah harus dipastikan satuan pendidikan sudah memenuhi segala kebutuhan pelaksanaan PTM terbatas, termasuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun jika sekolah/madrasah belum memenuhi maka KPAI meminta adanya bantuan dari Pemda untuk pemenuhan kebutuhan PTM terbatas.
KPAI juga mendorong pemerintah daerah dapat jujur menyatakan positivity rate di daerahnya. Dimana menurut WHO angka positivity rate di bawah 5% dinilai aman untuk membuka sekolah tatap muka. Pemda perlu melibatkan IDAI Daerah, Komisi Perlindungan Anak Daerah dan ahli penyakit menular di daerah untuk mempertimbangkan apakah PTM terbatas di daerah tersebut sudah dapat dibuka. (ade/tin)






