SAWAHAN, METRO–Ketua Fraksi Partai Gerindra Mastilizal Aye menyikapi pernyataan Muzni Zen, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang terkait penggunaan hak angket dan interpelasi kepada Wali Kota Padang terkait mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang dan penonaktifan Seda Kota Padang.
“Belum ada komunikasi dan instruksi dari ketua fraksi, tentang pernyataan beliau (Muzni Zen). Interpelasi dan angket ada mekanismenya,” ujar Mastilizal Aye, Kamis (2/9).
Ia menambahkan, kalau Fraksi Gerindra akan melaksanakan hak interpelasi maupun hak angket itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu.
“Baik anggota Fraksi dengan DPC dan dikomunikasikan dengan DPD Gerindra Sumbar serta dengan fraksi lain di DPRD kota Padang.” katanya.
Namun demikian, Aye menegaskan bilamana persoalan yang selama ini belum selesai Fraksi Gerindra bisa saja mengambil langkah tersebut. “Dalam artian bisa nantinya Fraksi Gerindra akan mengambil sikap dan mempergunakan hak tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Aye yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang menuturkan, persoalan internal di Pemko Padang seperti tidak ada Sekda maupun Wakil Wali Kota agar segera diselesaikan, agar layanan terhadap masyarakat tidak terganggu dan jangan sampai masyarakat dirugikan.
“Banyak lagi agenda-agenda Pemko Padang yang harus kita kerjakan diakhir tahun ini. Yang paling urgen adalah tentang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sampai hari ini masih jauh dari harapan,” ujar Aye.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Muzni Zein mengatakan, Fraksi Gerindra DPRD Padang akan menyatakan sikap dan akan mempergunakan haknya termasuk hak angket terkait pelanggaran yang dilakukan Walikota Padang terhadap mutasi dan penonaktifan Sedako Kota Padang baru-baru ini.
Ia mengatakan, mutasi tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Mutasi tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah,” kata Muzni Zein.
Ia menambahkan, belum lagi perseteruan antara Walikota Padang dengan mantan Sekdako Kota Padang Amasrul yang sudah menganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya Fraksi Gerindra sudah lelah melihat permasalahan ini, dan kondisi seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mempergunakan hak kami sebagai anggota DPRD. Akibat kinerja yang tidak maksimal Wali Kota Padang, sehingga berdampak kepada pelayanan kepada warga kota Padang,” tegasnya.
Muzni Zein menerangkan, seperti saat ini posisi Sekdakko Padang yang yang ini masih Plh (pelaksana harian) dan tidak bisa mengambil dan menentukan kebijakan di pemerintahan. “Ditegaskan lagi kami Fraksi Gerindra merasa terusik dengan sikap Wali Kota Padang,” sebutnya. (hen)




















