METRO PADANG

Polemik Pelanggaran Mutasi oleh Wako Padang, Fraksi Gerindra Terusik, Siap Gunakan Hak Angket, Muzni Zen: Kinerja Wali Kota tak Maksimal

1
×

Polemik Pelanggaran Mutasi oleh Wako Padang, Fraksi Gerindra Terusik, Siap Gunakan Hak Angket, Muzni Zen: Kinerja Wali Kota tak Maksimal

Sebarkan artikel ini
Muzni Zein Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD  Kota Padang.

SAWAHAN, METRO–Fraksi Gerindra DPRD Padang akan menya­ta­kan sikap dan akan mem­pergunakan haknya ter­masuk hak angket  ter­kait pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pa­dang terhadap mutasi dan penonaktifan Se­dak­ko Kota Padang ba­ru-baru ini

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD  Kota Padang Muzni Zein ke­pada awak media, Rabu (1/9). Ia mengatakan, mutasi tersebut  dinilai melanggar peraturan per­undang-undangan saat me­­la­kukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang No­mor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Mutasi tersebut  telah melanggar Peraturan Pe­me­rintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ma­najemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Ta­hun 2019 tentang Perang­kat Daerah,” kata Muzni Zein didampingi Anggota DPRD Padang Boby Rus­tam dan anggota Fraksi Ge­rindra Padang lainnya.

Ia menambahkan, be­lum lagi perseteruan an­tara Wali Kota Padang de­ngan mantan Sekda Pa­dang  Amasrul yang sudah menganggu pelayanan ke­pada masyarakat.

“Artinya Fraksi Gerin­dra sudah lelah melihat permasalahan ini, dan kon­disi seperti ini. Da­lam wak­tu dekat kami akan mem­per­gunakan hak kami seba­gai anggota DPRD. Akibat kinerja yang tidak mak­simal Wali Kota Pa­dang, sehingga berdampak ke­pada  pelayanan kepada war­ga,” tegasnya.

Baca Juga  Generasi Milenial Peduli Wakaf, Wakaf Goes to Campus

Muzni Zein menerang­kan, seperti saat ini posisi Sekda Padang yang yang ini masih Plt (pelaksana tugas) dan tidak bisa me­ngam­bil dan menentukan kebijakan di pemerintahan.

“Ditegaskan lagi, kami Fraksi Gerindra merasa terusik dengan sikap Wali Kota Padang,” sebutnya.

Sementara itu, penga­mat ilmu politik Unand Dr. Asrinaldi mengatakan, ter­kait reaksi dan sikap dari frak­si Gerindra DPRD Pa­dang yang akan memper­gu­nakan hak sebagai fung­si pengawasan akibat pro­ses mutasi yang menyalahi aturan dan penonaktifan Sekdako Padang, ia menilai hal itu biasa dilakukan ang­gota dewan.

“Sah-sah saja fraksi Ge­rindra mempergunakan hak konstitusionalnya se­ba­gai fungsi penga­wasan, dan bisa meminta kete­rangan kepada Walikota Padang terkait polemik tersebut, termasuk me­minta klari­fikasi Wali Kota,” katanya.

Asrinaldi menam­bah­kan, Wali Kota harus m­e­res­pon secara positif ka­rena itu bentuk kepedulian DPRD Padang untuk me­nga­wasi pelanggaran pe­merintah

Baca Juga  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,Pemko Padang Awasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos

“Disitulah demokrasi itu bekerja. Permasalahan ini harus diselesaikan secara administrasi dan maupun  politis. Jadi Wali Kota tak perlu takut,” katanya.

Seperti diketahui, ada­pun ketidaksesuaian pro­se­dur yang dimaksud yaitu melanggar PP 17/2020 ten­tang Perubahan atas PP No­mor 11/2017 tentang Mana­jemen ASN.

Dalam Pasal 132 dinya­ta­kan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) me­lalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antarin­stansi dapat dilakukan me­lalui uji kompetensi di an­tara pejabat pimpinan ting­gi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ha­rus memenuhi syarat, se­suai standar kompetensi ja­ba­tan, dan telah mendu­duki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimak­sud pada ayat satu dila­kukan berkoordinasi de­ngan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Lalu bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mu­tasi inspektur daerah kabu­paten/kota dan inspektur pembantu daerah kabu­paten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara ter­tulis kepada gubernur se­bagai wakil pemerintah pusat. (hen)