PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar masih terus memproses laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Selasa (31/8), penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar dikabarkan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, sudah beberapa orang saksi yang sudah diperiksa di antaranya, merupakan admin dari Grup WhatsApp (WAG) Tukang Ota Paten Top 100.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda masih terus diproses penyidik. Bahkan, penyidik masih akan terus memintai keterangan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut.
“Hari ini (kemarin-red) memang ada pemeriksaan saksi lagi. Tapi saya belum tahu siapa yang diperiksa. Yang jelas, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu saat dikonformasi wartawan, Selasa (31/8).
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memintai keterangan dari dua orang saksi termasuk pelapor dan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan dari admin WAG yaitu Jasman Rizal dan Khairul Jasmi.
“Dalam hal ini yang dilaporkan Dodi Hendra kan Bupati Solok. Untuk pemanggilannya juga ada prosesnya. Sudah pasti akan dipanggil juga untuk dimintai keterangan dan klaridfikasi. Hanya saja jadwal pemanggilannya belum pasti kapan. Nanti kalau jadwalnya sudah ada, saya informasikan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya
“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.
Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
“Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi.
Sementara, Yuta, pengacara Dodi Hendra usai pelaporan mengatakan, laporan tersebut adalah laporan pribadi dari Dodi Hendra bukan lembaga tempatnya bekerja.
“Laporan tersebut adalah tentang pencemaran nama baik via video yang beredar di media sosial. Usai laporan ini, kita tunggu putusan penyidik apakah memenuhi kriteria atau tidak,” sebut Yuta. (rgr)
