SAWAHLUNTO, METRO–Satpol PP Sawahlunto turun tangan melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di fasilitas umum, Kamis (26/8). Hal itu menyusul adanya laporan yang datang dari masyarakat dan aparat desa, tentang banyaknya ternak yang berkeliaran di fasilitas umum dalam kota,
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto Jhon Hendri menyebutkan, pihak nya telah menurunkan personil Satpol PP dan Damkar guna melakukan koordinasi dengan kepala desa dan memberikan pemahaman kepada pemilik ternak serta masyarakat mengenai Perda No.1/2015 tersebut.
” Kita telah lakukan Koordinasi dan telah memberikan pemahaman kepada pemilik ternak terkait Perda No.1/2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan jika tidak di indahkan, tentu kami yang berkoordinasi dengan OPD terkait akan melakukan tindakan berupa penangkaoan terhadap hewan yang berkeliaran di Fasilitas Umum dan Objek Wisata tersebut, atau nantinya pemilik ternak akan mebayar denda sesuai dengan aturan yang telah berlaku,” ungkap Jhon.
Sementara, Kasi Ops dan Linmas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto Emyusri Agus menambahkan, selain koordinasi yang telah dilakukan, petugas Sat Pol PP juga telah melakukan penghalauan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum itu.
“Penghalaun sudah di lakukan selain itu pembersihan area yang di kotori ternak liar tersebut juga telah di bersihkan di dua lokasi yakni di Kecamatan Barangin dan Kecamatan Talawi, ” ujar Emyusri.
Adapun petugas yang dilibatkan dalam penertiban ternak ini sebanyak 25 personil anggota Satpol PP dan 4 petugas Damkar. Dia juga mengimbau kepada warga, beternak boleh tetapi peliharalah jangan dibiarkan menganggu rumah-rumah warga, tanaman dipekarangan warga dan fasilitas umum. Dengan tujuan agar tertib sekaligus menghindari pertengkaran dan menjaga Kantibmas. (pin)
