Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI: Harusnya Mundur dari Jabatan

Redaksi
Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:34 WIB
Lili Pintauli Siregar 
(Wakil Ketua KPK).

Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK).

JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti ber­sa­lah melanggar kode etik dan pedoman prilaku. Lili oleh Majelis Etik Dewan Penga­was KPK dijatuhi sanksi berat berupa pemo­tongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

“Mengadili menya­ta­kan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melaku­kan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku be­rupa penyalahgunaan pim­pinan KPK untuk kepen­tingan pribadi dan berhu­bungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putu­san etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

“Menghukum terpe­riksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, demikian diputuskan dalam per­mu­sya­waratan majelis,” im­buh­nya.

Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Majelis Etik Dewas KPK mem­pertim­bang­kan hal-hal yang mem­­beratkan dan me­ri­ngan­­kan. Hal yang mem­be­ratkan, Lili dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Terperiksa selaku pim­pinan KPK seharusnya men­­­jadi contoh dan tela­dan dalam pelaksanaan IS (Integritas, Sinergi, Kea­dilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan) KPK. Na­mun terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

BACA JUGA  Jelang HUT Pertamina, Trade-In Brightas dan Aktivasi MyPertamina Hadir di CFD Padang

Sementara itu, hal yang meringankan Lili di­nilai mengakui perbuatan­nya dan belum pernah dija­tuhi sanksi etik.

Lili diyakini Majelis Etik Dewas KPK menghubungi dan menginformasikan per­­­­­kembangan pe­nanga­nan kasus Wali Kota Tan­jungbalai, Muhammad Syah­­­rial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut. Sebab setiap in­san KPK sebagaimana di­atur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan De­wan Penga­was KPK RI No­mor 2 Tahun 2020 Tentang Pe­negakan Kode Etik dan Pe­doman Perilaku KPK yang berbuny, dilarang menga­dakan hu­bungan langsung atau ti­dak lang­sung dengan ter­sangka, terdakwa, terpi­dana, atau pihak lain yang ada hu­bungan dengan per­kara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Penga­was KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Didesak Mundur dari Jabatannya

Masyarakat Antiko­rup­si Indonesia (MAKI) me­nilai sanksi etik yang dij­a­tuh­kan Dewan Pengawas Ko­misi Pemberantasan Ko­rupsi (Dewas KPK) ter­ha­dap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinilai be­lum memenuhi rasa kea­dilan. Padahal, Lili dija­tuh­kan sanksi etik berat, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku.

BACA JUGA  BP Haji Tegaskan Belum Ada Wacana Transportasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Gunakan Kapal Laut

“Putusan Dewas KPK dirasakan belum meme­nuhi rasa keadilan mas­yarakat, karena semes­tinya sanksinya adalah permintaan mengun­dur­kan diri (bahasa awamnya pemecatan),” kata Koor­dinator MAKI Boyamin Sai­man dalam keterangan­nya, Senin (30/8).

Pegiat antikorupsi ini mendesak agar Lili Pintauli Siregar untuk mengun­dur­kan diri dari kursi Pimpinan KPK. Hal ini dilakukan demi kebaikan KPK, serta demi kebaikan pemberantasan ko­rupsi dan kebaikan NKRI.

“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK, karena jika tidak mundur maka cacad noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK. Sehingga akan kesulitan melakukan pembe­ran­ta­san Korupsi,” tegas Boya­min.

Terkait akan membawa kasus Lili ke Bareskrim Ma­bes Polri, sambung Bo­ya­min, hal tersebut masih dalam pengkajian. Tentu dengan pertimbangan dari putusan Majelis Etik Dewas KPK.

“Opsi melaporkan per­kara ini ke Bareskrim ber­dasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putu­san Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” cetus Bo­ya­min. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025